Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
671/Pid.Sus/2024/PN Mks HERAWANTI, SH ISWAL RIAJY ISMAIL Alias IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 671/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3854/P.4.10.5/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERAWANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWAL RIAJY ISMAIL Alias IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------Bahwa terdakwa ISWAL RIAJY ISMAIL Alias IWAN, bersama dengan BAHARUDDIN MANNE Alias BAHARUDDIN (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) serta MANSUR (DPO)  pada hari  Minggu tanggal 11 Februari 2024  sekitar jam 14.00 Wita, atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari  tahun 2024,  bertempat di Jalan Hajji Kalla Lorong 2 Kota Makassar, atau pada tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, Percobaan atau permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidanna narkotika atau precursor narkotika sebagaimana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman,  berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0570 gram,  yang terdaftar dalam golongan satu Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9  tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia, sedangkan terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan  Narkotika Golongan I dan kapasitasnya bukan sebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotik, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian, dan atau lembaga pendidikan yang boleh menyalurkan narkoba sebagaimana ketentuan pasal 40 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika terdakwa menghubungi MANSUR (DPO) dan menyampaikan bahwa “adakah shabu-shabu”, lalu di balas oleh MANSUR (DPO) “berapa uangmu”, lalu dibalas oleh terdakwa “Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)”, lalu MANSUR (DPO) menyuruh terdakwa datang kerumahnya di jalan Hajji Kalla dan pada saat itu terdakwa  datang  dan menyerahkan uang tunai kepada MANSUR (DPO) sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk mmbeli shabu-shabu, kemudian MANSUR menerima uang tersebut lalu memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh terdakwa dengan saksi BAHARUDDIN MANNE untuk membeli paket shabuu-shabu ;
  • Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi BAHARUDDIN MANNE dengan mengendarai sepeda motor berputar-putar mencari paket  shabu-shabu dan tepat di Kampung Borta Kecamatan Tallo, terdakwa dan saksi BAHARUDDIN MANNE melihat seseorang yang tidak dikenal berdiri dipinggir jalan lalu Terdakwa turun dari motor dan mengatakan maksudnya untuk membeli shabu—shau kepada laki-laki yang tidak dikenal tersebut dan saat itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian laki-laki tersebut menyerahkan paketan shabu-shabu kepada terdakwa ;
  • Bahwa setelah menerima paketan shabu-shabu tersebut maka  terdakwa dan saksi BAHARUDDIN MANNE pulang hendak menuju ke rumah MANSUR (DPO), namun dalam perjalanan terdakwa dan saksi BAHARUDDIN MANNE di berhentikan oleh Petugas Keepolisian yaitu BrigPol Fahrul dan Briptu Bahrul  yang sementara melakukan patroli dan melihat  terdakwa yang berboncengan dengan saksi BAHARUDDIN MANNE yang terihat mencurigakan karena petugas melihat  terdakwa, membuang sesuatu dan disamping motornya sehingga Petugas dari Kepolisian langsung mengabil Paketn shabu-shabu tersebut dan menanyakan kepada terdakwa dan saksi BAHARUDDIN MANNE,  dan setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa maka  diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya  bersama saksi BAHARUDDIN MANNE yang baru saja dibeli sehingga Petugas Kepolisan mengamankan  terdakwa dan barang bukti tersebut diserahkan kepada Penyidik  untuk diperoses lebih lanjut ;
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 0706/NNF/II/2024 tanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani oleh Surya Pranoyo, S.Si, MSi, Dewi, S. Farm, M. Tr. A.P dan Apot Eka Agustin, S.Si, selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati, SH.M.Kes,  selaku Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Sulsel, dengan hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti  1 (satu) plastic berisi kristal bening  dengan berat netto seluruhnya 0,0570 gram. (di beri nomor barang bukti 1399/2024/NNF).
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine milik ISWAL RIAJY ISMAIL Alias IWAN (di beri nomor barang bukti 1400/2024/NNF).
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine milik BAHARUDDIN MANNE Alias BAHAR (di beri nomor barang bukti 1401/2024/NNF).

Bahwa dari kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa sebagaimana  tersebut diatas adalah  benar shabu-shabu tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan benar ekstasi tersebut mengandung metamfetamena.

 

--------Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau :

KEDUA :

 

---------Bahwa terdakwa ISWAL RIAJY ISMAIL Alias IWAN,  pada hari  Minggu tanggal 11 Februari 2024  sekitar jam 16.00 Wita, atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari  tahun 2024,  bertempat di Jalan panaikang  Kota Makassar, atau pada tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, Percobaan atau permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidanna narkotika atau precursor narkotika sebagaimana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman,, berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0570 gram,  yang terdaftar dalam golongan satu Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9  tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia, sedangkan terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan  Narkotika Golongan I dan kapasitasnya bukan sebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotik, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian, dan atau lembaga pendidikan yang boleh menyalurkan narkoba sebagaimana ketentuan pasal 40 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  setelah terdakwa menerima paketan shabu-shabu tersebut maka  terdakwa dan saksi BAHARUDDIN MANNE pulang hendak menuju ke rumah MANSUR (DPO), namun dalam perjalanan terdakwa dan ISWAL BAHARUDDIN MANNE di berhentikan oleh Petugas Keepolisian yaitu BrigPol Fahrul dan Briptu Bahrul  yang sementara melakukan patroli dan melihat  terdakwa yang berboncengan dengan BAHARUDDIN MANNE yang terihat mencurigakan karena petugas melihat  terdakwa, membuang sesuatu dan disamping motornya sehingga Petugas dari Kepolisian langsung mengabil Paketn shabu-shabu tersebut dan menanyakan kepada terdakwa dan BAHARUDDIN MANNE,  dan setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa maka  diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya  bersama BAHARUDDIN MANNE yang baru saja dibeli sehingga Petugas Kepolisan mengamankan  terdakwa dan barang bukti tersebut diserahkan kepada Penyidik  untuk diperoses lebih lanjut ;
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 0706/NNF/II/2024 tanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani oleh Surya Pranoyo, S.Si, MSi, Dewi, S. Farm, M. Tr. A.P dan Apot Eka Agustin, S.Si, selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati, SH.M.Kes,  selaku Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Sulsel, dengan hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti  1 (satu) plastic berisi kristal bening  dengan berat netto seluruhnya 0,0570 gram. (di beri nomor barang bukti 1399/2024/NNF).
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine milik ISWAL RIAJY ISMAIL Alias IWAN (di beri nomor barang bukti 1400/2024/NNF).
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine milik BAHARUDDIN MANNE Alias BAHAR (di beri nomor barang bukti 1401/2024/NNF).

Bahwa dari kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa sebagaimana  tersebut diatas adalah  benar shabu-shabu tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan benar ekstasi tersebut mengandung metamfetamena.

 

 

--------Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya