Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
671/Pid.Sus/2024/PN Mks | HERAWANTI, SH | ISWAL RIAJY ISMAIL Alias IWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 671/Pid.Sus/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3854/P.4.10.5/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ---------Bahwa terdakwa ISWAL RIAJY ISMAIL Alias IWAN, bersama dengan BAHARUDDIN MANNE Alias BAHARUDDIN (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) serta MANSUR (DPO) pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 14.00 Wita, atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Hajji Kalla Lorong 2 Kota Makassar, atau pada tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, Percobaan atau permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidanna narkotika atau precursor narkotika sebagaimana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0570 gram, yang terdaftar dalam golongan satu Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia, sedangkan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan kapasitasnya bukan sebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotik, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian, dan atau lembaga pendidikan yang boleh menyalurkan narkoba sebagaimana ketentuan pasal 40 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dari kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa sebagaimana tersebut diatas adalah benar shabu-shabu tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan benar ekstasi tersebut mengandung metamfetamena.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau : KEDUA :
---------Bahwa terdakwa ISWAL RIAJY ISMAIL Alias IWAN, pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 16.00 Wita, atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan panaikang Kota Makassar, atau pada tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, Percobaan atau permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidanna narkotika atau precursor narkotika sebagaimana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,, berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0570 gram, yang terdaftar dalam golongan satu Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia, sedangkan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan kapasitasnya bukan sebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotik, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian, dan atau lembaga pendidikan yang boleh menyalurkan narkoba sebagaimana ketentuan pasal 40 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dari kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa sebagaimana tersebut diatas adalah benar shabu-shabu tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan benar ekstasi tersebut mengandung metamfetamena.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |