Dakwaan |
Bahwa pada hari kamis tanggal 26 April 2018 sekitar pkl 23.00 wita, Anggota tim Pes Respon Polres Pelabuhan Makassar Melaksanakan cipta kondisi dengan mendatangi kafe M M dengan tujuan untuk mengecek surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB) Dan surat keterangan penunjukan langsung (SKPL..A) Dan setelah di lakukan pengecekan ternyata di dapati bahwa surat / berkas yang di maksud tidak ada /sudah lewat masa berlakunya Sehingga anggota respon melakukan penyitaan terhadap minuman yang tersebut dan membawa ke kantor Polres Pelabuhan Makassar guna penyelidikan lebih lanjut. |