Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
754/Pid.Sus/2024/PN Mks SARIATI, SH.,MH ARFANTO NASRUL Alias ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 754/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4293/P.4.10.6/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARIATI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFANTO NASRUL Alias ANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa terdakwa ARFANTO NASRUL ALS ANTO pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Bitoa Lama Komp Kodam Kel Antang Kec Manggala Kota Makassar tepatnya didepan lorong, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa yang sedang berada di Jalan Bitoa Lama Komp. Kodam Lr. 11 Kel. Antang Kec. Manggala Kota Makassar tepatnya di depan Lorong dan pada saat itu terdakwa bertemu dengan Pr. AISYAH (Daftar Pencarian Orang /DPO) kemudian terdakwa membeli 1 (satu) sachet berisi shabu dengan harga Rp.100.00,- (seratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa menerima shabu dari Pr. AISYAH (DPO) kemudian terdakwa pulang ke kamar kost terdakwa.
  • Bahwa setelah tiba dikamar kort terdakwa kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet shabu dibawa kasur terdakwa dan tidak lama kemudian sekitar  pukul 02.20 wita, datang saksi Supriady dan saksi Sudirman Rasyid yang merupakan anggota kepolisian satuan narkoba Polrestabes Makassar dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi shabu di bawa kasur kost terdakwa dan setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, Narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0782/NNF/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi shabu dengan berat awal 0,0367 gram dan berat akhir 0,0153 gram adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

--------------------------------------ATAU-------------------------------------

            Kedua

--------- Bahwa terdakwa ARFANTO NASRUL ALS ANTO pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 02.20 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Bitoa Lama Komp Kodam Lrng 11 Kel Antang Kec Manggala Kota Makassar tepatnya didalam kamar, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa setelah terdakwa memperoleh shabu dari Pr Aisyah (Daftar Pencarian Orang /DPO) sebanyak 1 (satu) sachet shabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa kembali ke kamar kost terdakwa kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet shabu dibawa kasur terdakwa dan tidak lama kemudian sekitar  pukul 02.20 wita, datang saksi Supriady dan saksi Sudirman Rasyid yang merupakan anggota kepolisian satuan narkoba Polrestabes Makassar dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi shabu di bawa kasur kost terdakwa dan setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0709/NNF/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening terbungkus dalam kertas putih dengan berat awal 2,5367 gram dan berat akhir 2,4548 gram adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya