Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemegang hak cipta buku Kamus Toraja – Indonesia dengan penulis J. Tammu dan Dr. Van der Veen yang diterbitkan oleh TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan buku Kamus Toraja – Indonesia dengan penulis J. Tammu dan Dr. Van der Veen tanpa seijin PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan pelanggaran hak cipta atas buku buku Kamus Toraja – Indonesia dengan penulis J. Tammu dan Dr. Van der Veen yang diterbitkan oleh TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf kepada PARA PENGGUGAT di 3 (tiga) koran daerah yang beredar terbatas di Sulawesi Selatan dan 2 (dua) koran nasional yang terbit di seluruh wilayah Indonesia.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), apabila lalai dikenakan uang paksa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima lima ratus juta rupiah), apabila lalai dikenakan uang paksa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |