Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
334/Pdt.Bth/2023/PN Mks Muhammad Bachtiar SH.MH H.A.Jamaluddin Ahmad,S.E Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 334/Pdt.Bth/2023/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Bachtiar SH.MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Afni Frida, S HMuhammad Bachtiar SH.MH
Tergugat
NoNama
1H.A.Jamaluddin Ahmad,S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan Gugatan Perlawanan/Bantahan sebagai pihak Pembantah  adalah tepat dan beralasan;

2. Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang jujur dan benar;

3. Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah pemegang Hak Jaminan dari tanah beserta bangunan ruko diatasnya Sertipikat Hak Milik Nomor: 21587  yang terletak di Jalan Skarda N 1 No 34 D, Kelurahan Karunrung Kecamatan rappocini Kota Makassar berdasarkan Perjanjian Jasa Hukum tanggal 22 Februari 2017;

4. Memerintahkan untuk membatalkan Penetapan Eksekusi NO: 15 EKS/2023/Pn.Mks.Jo No 313/Pdt.G/2020/Pn.Mks sepanjang mengenai bidang tanah beserta bangunan ruko diatasnya yang tercantum dalam petitum diatas;

5. Menghukum Terlawan/Terbantah/Pemohon eksekusi untuk membayar biaya perkara ini;

6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak