Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
335/Pdt.P/2024/PN Mks JOHAN ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 335/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOHAN ISMAIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dalam pencatatan identitas PEMOHON dan terdapat perbaikan penulisan identitas PEMOHON yang terletak Nama Ayah PEMOHON yang sebelumnya tidak tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 500/A, seharusnya tercatat dengan nama CHARLES SUTANTO;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dalam pencatatan identitas PEMOHON dan terdapat perbaikan penulisan identitas PEMOHON yang terletak di kolom nama ayah pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371132809180013 PEMOHON, dimana kekeliruannya yaitu nama ayah PEMOHON TAN SUN TJAE adalah salah/keliru, nama ayah PEMOHON yang benar adalah CHARLES SUTANTO;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak