Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
322/Pdt.Bth/2023/PN Mks Dr. Iur. YASSER S. WAHAB, S.H., M.H. 1.PT. BANK SYARIAH INDONESIA Tbk, casu qua Area Collection Recovery Makassar
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAKASSAR
3.FANNY LOA
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 322/Pdt.Bth/2023/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Iur. YASSER S. WAHAB, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sholihin Halafah, S.H.,M.H.Dr. Iur. YASSER S. WAHAB, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1PT. BANK SYARIAH INDONESIA Tbk, casu qua Area Collection Recovery Makassar
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAKASSAR
3FANNY LOA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.;
  3. Menyatakan piutang dan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pelawan memiliki hak previllege untuk didahulukan dari kreditur lainnya ataupun setidak-tidaknya dianggap sama dengan hak previllege pemegang hak tanggungan.;
  4. Menyatakan proses lelang eksekusi yang dilakukan oleh Terlawan II telah merugikan hak dan kepentingan hukum Pelawan sebagai pemohon eksekusi atas perkara No.416/Pdt.G/2021/PN.Mks.;
  5. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses eksekusi hak tanggungan.;
  6. Menyatakan batal atau tidak sah segala Lelang Eksekusi yang telah dilakukan oleh Terlawan II terhadap oibyek-obyek sengketa dalam perkara ini, termasuk Risalah Lelang Nomor 776/72/2023 tanggal 26 Juli 2023 yang telah diterbitkan oleh Terlawan II.;
  7. Menyatakan permohonan eksekusi yang diajukan Pelawan harus didahulukan daripada eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Terlawan II.;
  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya perkara.;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak