Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
493/Pid.B/2024/PN Mks RAMLAH, SH 1.MUHAMMAD RIFALDY ANWAR alias PALDI
2.NADILLAH WULANDARI alias NADIL
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 493/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2995/P.4.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIFALDY ANWAR alias PALDI[Penahanan]
2NADILLAH WULANDARI alias NADIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI bersama dengan Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL, pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 17.50 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Lette Jl. Rajawali Kel. Lette Kec. Mariso Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi korban INDAH ILVANA SARI Binti MURSALIM pergi ke Pasar Lette Jl. Rajawali Kel. Lette Kec. Mariso Kota Makassar, setelah berada di Pasar Lette tanpa saksi korban sadari kalau barang miliknya berupa 1 (satu) buah dompet yang berisikan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam, 1 (satu) buah gelang emas kecil berat 2 gram, 2 (dua) buah cincin emas kecil berat 1 gram, 1 (satu) buah cincin orang dewasa berat 1,5 gram, 1 (satu) buah anting emas berat ½ gram dan uang tunai yang totalnya sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

- Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI yang mengendarai sepeda motor dan memboceng Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL (isteri terdakwa I) masuk ke Pasar Lette dan melihat 1 (satu) buah dompet milik saksi korban yang tergeletak diatas jalan, sehingga timbul niat para terdakwa untuk mengambil dompet tersebut, kemudian Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI menghentikan sepeda motornya dan menyuruh Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL untuk mengambil dompet tersebut dengan mengatakan “ambilki itu tas ka”, kemudian Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL turun dari sepeda motor dan langsung mengambil dompet tersebut kemudian Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI menyuruh Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL untuk memegang dompet milik saksi korban tersebut, namun saat dalam perjalanan Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL menyerahkan dompet tersebut kepada Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI.

- Bahwa setelah saksi korban baru menyadari kalau dompet miliknya tersebut hilang, kemudian berusaha menghubungi nomor Handphonenya namun para terdakwa tidak mau menerima telepon saksi korban dan tidak berusaha untuk menghubungi kembali nomor telepon saksi korban untuk mengembalikan dompet milik saksi korban tersebut, melainkan para terdakwa tetap membawa pergi dompet milik saksi korban dengan maksud untuk dimilikinya.

- Bahwa setelah para terdakwa tiba didepan rumah Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL di Jl. Gagak Kota Makassar, kemudian Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI membuka dompet tersebut dan didalamnya menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam, 1 (satu) buah gelang emas kecil berat 2 gram, 2 (dua) buah cincin emas kecil berat 1 gram, 1 (satu) buah cincin orang dewasa berat 1,5 gram, 1 (satu) buah anting emas berat ½ gram dan uang tunai yang totalnya sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian memberitahukan kepada terdakwa II terkait isi dari dompet yang diambilnya tersebut, setelah itu Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI memindahkan barang-barang milik saksi korban yang berada didalam dompet kedalam tas miliknya, kemudian Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI memberikan dompet tersebut kepada Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL, selanjutnya para terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor kemudian Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL membuang dompet milik saksi korban ditempat sampah.

- Bahwa selanjutnya barang-barang milik saksi korban yang para terdakwa ambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI gunakan sendiri, sedangkan 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 2 gram dijualnya kepada penjual emas yang tidak dikenal identitiasnya di emperan Jl. Somba Opu Kota Makassar dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah cincin emas seberat 1 gram dijualnya dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualannya bersama uang tunai milik saksi korban sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) telah habis para terdakwa gunakan untuk belanja dan kebutuhannya sehari hari, dan untuk 1 (satu) buah anting emas bersama 1 (satu) buah cincin emas Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI tetap simpan didalam tas miliknya, hingga akhir para terdakwa berhasil ditangkap.

- Bahwa para terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban dengan maksud untuk mereka miliki, yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

 

----------------------------------------------------- A t a u ----------------------------------------------------------

 

 

K E D U A :

 

Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI bersama dengan Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL, pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 17.50 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Lette Jl. Rajawali Kel. Lette Kec. Mariso Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan ataupun turut serta melakukan perbuatan itu, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

- Bahwa pada waktu dan tempat seagaimana tersebut diatas, awalnya saksi korban INDAH ILVANA SARI Binti MURSALIM pergi ke Pasar Lette Jl. Rajawali Kel. Lette Kec. Mariso Kota Makassar, setelah berada di Pasar Lette tanpa saksi korban sadari kalau barang miliknya berupa 1 (satu) buah dompet yang berisikan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam, 1 (satu) buah gelang emas kecil berat 2 gram, 2 (dua) buah cincin emas kecil berat 1 gram, 1 (satu) buah cincin orang dewasa berat 1,5 gram, 1 (satu) buah anting emas berat ½ gram dan uang tunai yang totalnya sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

- Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI yang mengendarai sepeda motor dan memboceng Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL (isteri terdakwa I) masuk ke Pasar Lette dan melihat 1 (satu) buah dompet milik saksi korban yang tergeletak diatas jalan, kemudian Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI menghentikan sepeda motornya dan menyuruh Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL untuk mengambil dompet tersebut dengan mengatakan “ambilki itu tas ka”, kemudian Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL turun dari sepeda motor dan langsung mengambil dompet tersebut kemudian Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI menyuruh Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL untuk memegang dompet milik saksi korban tersebut, namun saat dalam perjalanan Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL menyerahkan dompet tersebut kepada Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI.

- Bahwa setelah saksi korban baru menyadari kalau dompet miliknya tersebut hilang, kemudian berusaha menghubungi nomor Handphonenya namun para terdakwa tidak mau menerima telepon saksi korban dan tidak berusaha untuk menghubungi kembali nomor telepon saksi korban untuk mengembalikan dompet milik saksi korban tersebut, melainkan para terdakwa tetap membawa pergi dompet milik saksi korban dengan maksud untuk dimilikinya.

- Bahwa setelah para terdakwa tiba didepan rumah Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL di Jl. Gagak Kota Makassar, kemudian Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI membuka dompet tersebut dan didalamnya menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam, 1 (satu) buah gelang emas kecil berat 2 gram, 2 (dua) buah cincin emas kecil berat 1 gram, 1 (satu) buah cincin orang dewasa berat 1,5 gram, 1 (satu) buah anting emas berat ½ gram dan uang tunai yang totalnya sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian memberitahukan kepada terdakwa II terkait isi dari dompet yang diambilnya tersebut, setelah itu Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI memindahkan barang-barang milik saksi korban yang berada didalam dompet kedalam tas miliknya, kemudian Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI memberikan dompet tersebut kepada Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL, selanjutnya para terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor kemudian Terdakwa II. NADILLAH WULANDARI alias NADIL membuang dompet milik saksi korban ditempat sampah.

- Bahwa setelah barang-barang milik saksi korban tersebut berada dalam penguasaan para terdakwa, kemudian tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban, selanjutnya barang-barang milik saksi korban berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI gunakan sendiri, sedangkan 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 2 gram dijualnya kepada penjual emas yang tidak dikenal identitiasnya di emperan Jl. Somba Opu Kota Makassar dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah cincin emas seberat 1 gram dijualnya dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualannya bersama uang tunai milik saksi korban sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) telah habis para terdakwa gunakan untuk belanja dan kebutuhannya sehari hari, dan untuk 1 (satu) buah anting emas bersama  1 (satu)  buah cincin emas Terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDY ANWAR alias PALDI tetap simpan didalam tas miliknya, hingga akhir para terdakwa berhasil ditangkap.

- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya