Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
764/Pid.B/2024/PN Mks RESKIANISARI, SH DIA WIDIWATI Binti DG.HASAN Alias DHEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 764/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4267 /P.4.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESKIANISARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIA WIDIWATI Binti DG.HASAN Alias DHEA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa Dia Widiwati binti Dg Hasan, pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2022, bertempat di Jalan Sultan Abdullah Raya Kecamatan Tallo Kota Makassar atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Makassar, melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 22.40 Wita, Terdakwa dan Saksi Korban Sakkawati komunikasi lewat chating dan sepakat untuk bertemu, kemudian Terdakwa dan Saksi Korban Sakkawati menuju ke Jalan Sultan Abdullah Raya Kecamatan Tallo Kota Makassar, masing-masing berbocengan dengan suaminya, kemudian sekira pukul 23.30 Wita, Terdakwa dan Saksi Korban Sakkawati bertemu, selanjutnya Saksi Korban Sakkawati bertanya kepada Terdakwa “utang apa lagi yang kamu maksud?”, kemudian Terdakwa bersama dengan suaminya turun dari sepeda motornya, lalu Terdakwa datang kearah Saksi Korban Sakkawati dan langsung melakukan pemukulan dengan cara mengayungkan kepalan tangan yang kena pada bagian pipi sebelah kanan yang dilakukan secara berulang kali sampai Saksi Korban Sakkawati jatuh tersungkur, kemudian Terdakwa duduk diatas punggung belakang Saksi Korban Sakkawati lalu menarik rambutnya dan menggigit pada bagian punggung belakang Saksi Korban Sakkawati, kemudian Terdakwa lanjut melakukan pemukulan yang kena pada bagian wajah bersamaan Terdakwa mengambil batu kerikil dan memukulkan ke Saksi Korban Sakkawati yang kena pada kepala bagian belakang sebelah kiri, pada saat itu Saksi Wahyuni melihat kejadian tersebut langsung berteriak untuk meminta bantuan, tidak lama kemudian masyarakat datang untuk memisahkan antara Terdakwa dan Saksi Korban Sakkawati sehingga pada saat itu Saksi Korban Sakkawati berdiri untuk menyelamatkan diri;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka saksi korban Saksi Korban Sakkawati mengalami luka berdasarkan Pemeriksaan Visum et Repertum tanggal 31 Januari 2022, yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Dr. Amir Surya, Sp.M.M.Tr.Hanla, Doker pada Rumah Sakit TNI AL JALA AMMARI Makassar, yang menerangkan bahwa Saksi Korban Sakkawati berdasarkan hasil pemeriksaan mengalami:
  • Pada wajah terdapat banyak luka lecet, ukuran berkisar kurang lebih 2 cm sampai dengan 7 cm;
  • Pada mata kanan tampak memar;
  • Pada pundak kanan terdapat luka bekas gigitan berbentuk gigi, ukuran kurang lebih 4 cm;
  • Pada jempol kanan terdapat luka lecet, ukuran 0,5 cm;
  • Pada kepala belakang terdapat benjolan, ukuran kurang lebih 2,5 cm

Kesimpulan : Luka lecet serta benjolan yang dialami Korban Sakkawati akibat persentuhan dengan benda tumpul.----------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya