Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
527/Pid.Sus/2024/PN Mks ADRIANTY, SH.,MH MUHAMMAD AZAM Alias AMBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 527/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3092 /P.4.10/ Enz.2/05/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIANTY, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AZAM Alias AMBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa Muhammad Azam Alias Ambo bersama- sama dengan Andy Yoko Suhandoyo Alias Andika dan M. Akbar Alias Bagong (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita rumah Terdakwa di Jl. Perintis Kemerdekaan 4 Lorong 6 No. 27 kota Makassar atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. --------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa Ambo ke rumah saksi Andika (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk bermain Play Station karena rumah mereka berhadapan. Kemudian datang saksi Andika dan saksi Bagong (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyampaikan pada Terdakwa Ambo untuk meminjam kamarnya untuk mereka gunakan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu dan diiyakan oleh Terdakwa Ambo. Sehingga saksi Andika dan saksi Bagong langsung kerumah Terdakwa Ambo dan masuk kedalam kamar mengkonsumsi sabu- sabu hingga selesai ;
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 Wita saksi Andika dan saksi Bagong keluar dari rumah Terdakwa Ambo dan saksi Andika menyampaikan pada Terdakwa Ambo, “Masuk mako didalam, selesaima saya berdua. Bersihkanmi”. Setelah itu Terdakwa Ambo masuk kedalam kamar dan melihat Bong yang terpasang pireks kaca, 3 (tiga) buah korek gas dan 1 (satu) buah sendok sabu. Terdakwa Ambo lalu mengambil bong yang terpasang pireks kaca tersebut dan melihat isinya/ sabunya terhambur didalam, sehingga Terdakwa Ambo bermaksud untuk mengumpulkannya dan dipanasi dengan korek gas sehingga sabu yang didalam pireks kaca terkumpul jadi 1 (satu), tiba- tiba pintu kamar dibuka oleh petugas Kepolisian dan langsung menangkap Terdakwa Ambo dan menemukan barang bukti berupa : Bong yang terpasang pireks kaca serta korek gas didepan Terdakwa Ambo bersama sendok sabu. Dan saat ditanyakan petugas Kepolisian Ambo mengaku kalau barang bukti tersebut adalah milik saksi Andika dan saksi Bagong sehingga Terdakwa Ambo dibawa kerumah ke depan rumahnya dan melihat saksi Andika dan saksi Bagong sudah tertangkap oleh pihak Kepolisian selanjutnya mereka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0575/ NNF/ II/ 2024 Tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

  • 1 (satu) set Bong terdapat pipet kaca/ pireks berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 0,0235 gram dan berat akhir 0,0113 gram ;
  • 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik ;
  • 3 (tiga) buah korek api gas ;

adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.           

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-----------Perbuatan Terdakwa Muhammad Azam Alias Ambo tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa Muhammad Azam Alias Ambo pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita rumah saksi Andika di Jl. Perintis Kemerdekaan 4 Lorong 6 No.27 kota Makassar atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa Ambo ke rumah saksi Andika (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk bermain Play Station karena rumah mereka berhadapan. Kemudian datang saksi Andika dan saksi Bagong (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyampaikan pada Terdakwa Ambo untuk meminjam kamarnya untuk mereka gunakan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu dan diiyakan oleh Terdakwa Ambo. Sehingga saksi Andika dan saksi Bagong langsung kerumah Terdakwa Ambo dan masuk kedalam kamar mengkonsumsi sabu- sabu hingga selesai ;
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 Wita saksi Andika dan saksi Bagong keluar dari rumah Terdakwa Ambo dan saksi Andika menyampaikan pada Terdakwa Ambo, “Masuk mako didalam, selesaima saya berdua. Bersihkanmi”. Setelah itu Terdakwa Ambo masuk kedalam kamar dan melihat Bong yang terpasang pireks kaca, 3 (tiga) buah korek gas dan 1 (satu) buah sendok sabu. Terdakwa Ambo lalu mengambil bong yang terpasang pireks kaca tersebut dan melihat isinya/ sabunya terhambur didalam, sehingga Terdakwa Ambo bermaksud untuk mengumpulkannya dan dipanasi dengan korek gas sehingga sabu yang didalam pireks kaca terkumpul jadi 1 (satu), tiba- tiba pintu kamar dibuka oleh petugas Kepolisian dan langsung menangkap Terdakwa Ambo dan menemukan barang bukti berupa : Bong yang terpasang pireks kaca serta korek gas didepan Terdakwa Ambo bersama sendok sabu. Dan saat ditanyakan petugas Kepolisian Ambo mengaku kalau barang bukti tersebut adalah milik saksi Andika dan saksi Bagong sehingga Terdakwa Ambo dibawa kerumah ke depan rumahnya dan melihat saksi Andika dan saksi Bagong sudah tertangkap oleh pihak Kepolisian selanjutnya mereka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0575/ NNF/ II/ 2024 Tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

  • 1 (satu) set Bong terdapat pipet kaca/ pireks berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 0,0235 gram dan berat akhir 0,0113 gram ;
  • 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik ;
  • 3 (tiga) buah korek api gas ;

adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.           

  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Azam Alias Ambo sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya