Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
788/Pid.Sus/2024/PN Mks | dewi zulaikho | SYAMSUDDIN SB ALIAS YOS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 788/Pid.Sus/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM-57/P.4.10/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa SYAMSUDDIN SB alias YOS pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 01.05 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Jalan Galangan Kapal Kelurahan Kaluku Bondoa Kecamatan Tallo Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- 2 –
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |