Tanggal Pendaftaran |
Senin, 24 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
235/Pdt.G/2024/PN Mks |
Tanggal Surat |
Jumat, 21 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUH. YUSUF RUKKA, SH, DKK | HJ. HASNA NURDIN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PIMPINAN PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA PUSAT JAKARTA Cq. PIMPINAN BANK SAHABAT SAMPOERNA KC MAKASSAR | 2 | KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DIREKTORAT JENDERAL KEKEYAAN NEGARA, KEMENTERIAN KEUANGAN RI, SULAWESI SELATAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NEGARA (BPN) KOTA MAKASSAR |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No.21704/Mangasa, Tahun 2011, Luas 224 M2 (dua ratus dua puluh empat meter persegi ) atas nama Hj. Hasna Nurdin, Surat Ukur No.01848/2011yang menjadi agunan pada PT. Bank Sahabat Sampoerna KC Makassar adalah sah milik Penggugat sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan bahwa sah pembayaran yang dilakukan Penggugat pada Tergugat I kurang lebih Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) ;
- Menyatakan bahwa suku bunga sebesar 18% ( delapan persen ) setiap bulan yang disepakati bersama awal perjanjian kredit adalah sah dan mengikat ;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dengan menaikan suku bunga 36% (tiga puluh enam persen) tiap bulan secara sepihak adalah tidak sah dan tidak mengikat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan bahwa lelang yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tanggal 14 Juni 2024 adalah tidak sah serta tidak mengikat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang akan melakukan Lelang milik hak Tanggungan Penggugat tanpa adanya Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Somasi terlebih dahulu adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan bahwa perpanjangan masa kredit tanpa memberitahukan kenaikan bunga secara tertulis terlebih dahulu yang sangat merugikan pihak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan bahwa perbutan Tergugat I yang akan melakukan lelang hak tanggungan milik Penggugat di bawah harga NJOP dan Harga Pasaran adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan batal demi hukum seluruh perbuatan hukum terhadap Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No.21704/Mangasa, Tahun 2011, Luas 224 M2 (dua ratus dua puluh empat meter persegi ) atas nama Hj. Hasna Nurdin, Surat Ukur No.01848/2011. Apabila dilakukan pengalihan hak terhadap pihak ketiga melalui permohonan kepada Turut Tergugat sebelum adanya putusan Pengadilan yg berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materil yang dialami penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) ;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat harus tunduk pada Putusan Pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisjde) ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |