Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2024/PN Mks JUSRIANI DJAIR, S.T. 1.PT. NABIRE INTIM PERSADA
2.HAJJA ANDI RATU MAJID
3.ANDI DAMAYANTI MAJID
4.ANDI PALLAWA RUKKA MAJID
5.ANDI ADRIANTI MAJID
6.ANDI SEPBRIANTI MAJID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUSRIANI DJAIR, S.T.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUKHLIS JUHAEFAH, S.H.JUSRIANI DJAIR, S.T.
Tergugat
NoNama
1PT. NABIRE INTIM PERSADA
2HAJJA ANDI RATU MAJID
3ANDI DAMAYANTI MAJID
4ANDI PALLAWA RUKKA MAJID
5ANDI ADRIANTI MAJID
6ANDI SEPBRIANTI MAJID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslaag) yang dimohonkan;

3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Notaris No. 11 tertanggal 17 Mei 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang mendapat persetujuan dari TERGUGAT II  yang dibuat di hadapan Notaris Kamariah Karim, S.H., M.Kn.;

4. Menyatakan PARA TERGUGAT cidera janji (Wanprestasi) tidak melaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli  Akta  Notaris No. 11 tertanggal 17 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Kamariah Karim, S.H., M .Kn.;

5. Menghukum  PARA TERGUGAT membayar kembali  atau mengembalikan uang  PENGGUGAT sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembulan puluh juta rupiah);

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar  5% x Rp. 290.000.000,- = Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan terhitung sejak bulan Juni 2022 hingga putusan berkekuatan hukum tetap secara tunai, seketika dan tanpa syarat apapun;

7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% untuk setiap tahun atau 0,5% x Rp. 290.000.000,- = Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bulan terhitung sejak bulan Juni 2022 hingga putusan berkekuatan hukum tetap secara tunai, seketika dan tanpa syarat apapun;

8. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar                                 Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

9. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), walau ada verzet, banding atau kasasi   dari PARA TERGUGAT;

10.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak