Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
114/Pdt.G/2024/PN Mks | JUSRIANI DJAIR, S.T. | 1.PT. NABIRE INTIM PERSADA 2.HAJJA ANDI RATU MAJID 3.ANDI DAMAYANTI MAJID 4.ANDI PALLAWA RUKKA MAJID 5.ANDI ADRIANTI MAJID 6.ANDI SEPBRIANTI MAJID |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 114/Pdt.G/2024/PN Mks | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslaag) yang dimohonkan; 3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Notaris No. 11 tertanggal 17 Mei 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang mendapat persetujuan dari TERGUGAT II yang dibuat di hadapan Notaris Kamariah Karim, S.H., M.Kn.; 4. Menyatakan PARA TERGUGAT cidera janji (Wanprestasi) tidak melaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Akta Notaris No. 11 tertanggal 17 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Kamariah Karim, S.H., M .Kn.; 5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kembali atau mengembalikan uang PENGGUGAT sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembulan puluh juta rupiah); 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar 5% x Rp. 290.000.000,- = Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan terhitung sejak bulan Juni 2022 hingga putusan berkekuatan hukum tetap secara tunai, seketika dan tanpa syarat apapun; 7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% untuk setiap tahun atau 0,5% x Rp. 290.000.000,- = Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bulan terhitung sejak bulan Juni 2022 hingga putusan berkekuatan hukum tetap secara tunai, seketika dan tanpa syarat apapun; 8. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 9. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), walau ada verzet, banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT; 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |