Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
762/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H RANGGA SERANG BIN LOGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 762/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-869/P.4.10.8/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA SERANG BIN LOGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa RANGGA SERANG Bin LOGO bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar didatangi oleh Saksi MUHAMMAD AHMADI. Setelah bertemu, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI sepakat untuk menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dan saat itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD AHMADI lalu Saksi MUHAMMAD AHMADI juga memasukkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI pergi ke Jalan Abdul Kadir II Kel. Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar untuk menemui Sdr. MUHAMMAD YUSUF AGUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan setelah bertemu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari Sdr. MUHAMMAD YUSUF AGUNG kemudian Saksi MUHAMMAD AHMADI menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MUHAMMAD YUSUF AGUNG lalu Sdr. MUHAMMAD YUSUF AGUNG menerimanya kemudian Sdr. MUHAMMAD YUSUF AGUNG menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Saksi MUHAMMAD AHMADI lalu Saksi MUHAMMAD AHMADI kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI pergi meninggalkan tempat tersebut pulang kerumah Terdakwa di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar. Sesampainya dirumah tersebut Saksi MUHAMMAD AHMADI menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Saksi RANGGA SERANG lalu Saksi RANGGA SERANG langsung membaginya menjadi sebanyak 4 (empat) paket kecil dimana 1 (satu) paket Terdakwa jual kepada Saksi A. MASDUQI MAHFUDZ SUAIB (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan 3 (tiga) sachet Terdakwa gunakan sebagian bersama dengan Saksi MUHAMMAD AHMADI. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI yang pada saat itu baru selesai menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kemudian diamankan oleh petugas kepolisian yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika diantaranya Saksi NASARUDDIN dan Saksi ARDIAMSYAH THAMRIN yang mana pada saat itu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI berada didalam kamar lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu, 1 (satu) buah sendok shabu, 3 (tiga) sachet plastik kosong, dan 1 (satu) set alat penghisap shabu yang ditemukan didalam kamar tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0768/NNF/II/2024, tanggal 22 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka RANGGA SERANG Bin LOGO dan MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0.1180 gram, 3 (tiga) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, 1 (satu) set bong, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RANGGA SERANG Bin LOGO, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa RANGGA SERANG Bin LOGO bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar didatangi oleh Saksi MUHAMMAD AHMADI. Setelah bertemu, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI sepakat untuk menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dan saat itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD AHMADI lalu Saksi MUHAMMAD AHMADI juga memasukkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI pergi ke Jalan Abdul Kadir II Kel. Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar untuk menemui Sdr. MUHAMMAD YUSUF AGUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan setelah bertemu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari Sdr. MUHAMMAD YUSUF AGUNG kemudian Saksi MUHAMMAD AHMADI menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MUHAMMAD YUSUF AGUNG lalu Sdr. MUHAMMAD YUSUF AGUNG menerimanya kemudian Sdr. MUHAMMAD YUSUF AGUNG menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Saksi MUHAMMAD AHMADI lalu Saksi MUHAMMAD AHMADI kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI pergi meninggalkan tempat tersebut pulang kerumah Terdakwa di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar. Sesampainya dirumah tersebut Saksi MUHAMMAD AHMADI menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Saksi RANGGA SERANG lalu Saksi RANGGA SERANG langsung membaginya menjadi sebanyak 4 (empat) paket kecil dimana 1 (satu) paket Terdakwa serahkan kepada Saksi A. MASDUQI MAHFUDZ SUAIB (dilakukan penuntutan secara terpisah), sedangkan 3 (tiga) sachet Terdakwa gunakan sebagian bersama dengan Saksi MUHAMMAD AHMADI. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI yang pada saat itu baru selesai menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kemudian diamankan oleh petugas kepolisian yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika diantaranya Saksi NASARUDDIN dan Saksi ARDIAMSYAH THAMRIN yang mana pada saat itu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI berada didalam kamar lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD AHMADI telah memiliki, menyimpan atau menguasai barang bukti berupa 3 (tiga) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu, 1 (satu) buah sendok shabu, 3 (tiga) sachet plastik kosong, dan 1 (satu) set alat penghisap shabu yang ditemukan didalam kamar tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0768/NNF/II/2024, tanggal 22 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka RANGGA SERANG Bin LOGO dan MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0.1180 gram, 3 (tiga) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, 1 (satu) set bong, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RANGGA SERANG Bin LOGO, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa RANGGA SERANG Bin LOGO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, aawalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar didatangi oleh Saksi MUHAMMAD AHMADI. Setelah bertemu, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI sepakat untuk menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dan saat itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD AHMADI lalu Saksi MUHAMMAD AHMADI juga memasukkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI pergi ke Jalan Abdul Kadir II Kel. Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar untuk menemui Sdr. MUHAMMAD YUSUF AGUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan setelah bertemu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari Sdr. MUHAMMAD YUSUF AGUNG kemudian Saksi MUHAMMAD AHMADI menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MUHAMMAD YUSUF AGUNG lalu Sdr. MUHAMMAD YUSUF AGUNG menerimanya kemudian Sdr. MUHAMMAD YUSUF AGUNG menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Saksi MUHAMMAD AHMADI lalu Saksi MUHAMMAD AHMADI kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI pergi meninggalkan tempat tersebut pulang kerumah Terdakwa di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar. Sesampainya dirumah tersebut Saksi MUHAMMAD AHMADI menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Saksi RANGGA SERANG lalu Saksi RANGGA SERANG langsung membaginya menjadi sebanyak 4 (empat) paket kecil dimana 1 (satu) paket Terdakwa serahkan kepada Saksi A. MASDUQI MAHFUDZ SUAIB (dilakukan penuntutan secara terpisah), sedangkan 3 (tiga) sachet Terdakwa gunakan sebagian bersama dengan Saksi MUHAMMAD AHMADI. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI yang pada saat itu baru selesai menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kemudian diamankan oleh petugas kepolisian yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika diantaranya Saksi NASARUDDIN dan Saksi ARDIAMSYAH THAMRIN yang mana pada saat itu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AHMADI berada didalam kamar lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu, 1 (satu) buah sendok shabu, 3 (tiga) sachet plastik kosong, dan 1 (satu) set alat penghisap shabu yang ditemukan didalam kamar tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0768/NNF/II/2024, tanggal 22 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka RANGGA SERANG Bin LOGO dan MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0.1180 gram, 3 (tiga) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, 1 (satu) set bong, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RANGGA SERANG Bin LOGO, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Adapun cara Terdakwa mengkonsumsi kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu tersebut adalah dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah kaca pireks kemudian Terdakwa sambungkan dengan 1 (satu) buah pipet berwarna putih lalu Terdakwa memasukkan sabu-sabu ke dalam kaca pireks selanjutnya Terdakwa bakar menggunakan korek api gas yang sudah lengkap dengan sumbunyam kemudian asapnya Terdakwa hisap dari pipet warna putih yang tersambung dengan kaca pireks dan mengeluarkan asapnya lewat hidung secara berulang-ulang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya