Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
481/Pid.Sus/2024/PN Mks | RIYEN MULIANA, SH.,MH | DANDI Bin MUSTARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 481/Pid.Sus/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2934/P.4.10/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa DANDI Bin MUSTARI bersama-sama dengan saksi ADLI LEMAN (masing-masing Diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 19.40 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Abd. Kadir Dg. Nge’de Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
--------------------------------------------------------- A t a u -------------------------------------------------------
KEDUA : Bahwa terdakwa DANDI Bin MUSTARI bersama-sama dengan saksi ADLI LEMAN (masing-masing Diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Abd. Kadir Kelurahan Balang Baru Kec. Tamalatte Kota Makassar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |