Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.S/2020/PN Mks ANDI PUBRIANTI, SH. MH. ANDI AGUNG ALIAS AGUNG BIN ANDI AMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 110/Pid.S/2020/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 863/P.4.10.3/Enz.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI PUBRIANTI, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI AGUNG ALIAS AGUNG BIN ANDI AMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       Pertama :

                        Bahwa ia terdakwa Andi Agung Alias Agung Bin Andi Aman, pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2020 bertempat di Jl. Sunu Kec. Bontoala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotiuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112,

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2756/NNF/VI/2020 tanggal 03 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Gede Suarthawan, S.Si. M.Si. Hasura Mulyani, AMd. dan Subono Soekiman, Tim yang memeriksa Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, ditemukan :
  • 1 (satu) pembungkus rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,4105 gram  dan urine milik terdakwa  Andi Agung Alias Agung Bin Andi Aman adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

                 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112  ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 A T A U --

Kedua :

                        Bahwa ia terdakwa Andi Agung Alias Agung Bin Andi Aman, pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2020 bertempat di Jl. Sunu Kec. Bontoala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2756/NNF/VI/2020 tanggal 03 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Gede Suarthawan, S.Si. M.Si. Hasura Mulyani, AMd. dan Subono Soekiman, Tim yang memeriksa Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, ditemukan :
  • 1 (satu) pembungkus rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,4105 gram  dan urine milik terdakwa  Andi Agung Alias Agung Bin Andi Aman adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127  ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya