Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
115/Pid.S/2020/PN Mks | ANDI ILFIAH, SH | SABAR BETA ALIAS SABAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 115/Pid.S/2020/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-896/P.4.10/Enz.2/11/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa SABAR BETA Alias SABAR pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di jalan Balana II Stp 2 No 6 kel Barana Kec Makassar Kota Makassar atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar dengan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa SABAR BETA Alias SABAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika A T A U : KEDUA : Bahwa terdakwa SABAR BETA Alias SABAR pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di jalan Balana II Stp 2 No 6 kel Barana Kec Makassar Kota Makassar atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa SABAR BETA Alias SABAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Ri No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |