Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
793/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H DEDI BIN AMBO TUO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 793/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-892/P.4.10.8/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI BIN AMBO TUO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa DEDI Bin AMBO TUO bersama-sama dengan SOFIAN Als. MATTA Bin HERMANTO dan TIARA Binti HERMANTO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Balana II Kel. Bara Baraya Kec. Makassar Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 wita Terdakwa didatangi oleh SOFIAN Als. MATTA Bin HERMANTO di Jalan Balana II No. 03 Kel. Bara Baraya Kec. Makassar Kota Makassar yang ingin memesan atau membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Selanjutnya SOFIAN Als. MATTA menyerahkan uang pembelilan kristal bening sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalul Terdakwa menerima uang tersebut dan pergi menemui Sdr. JOPA (DPO) untuk membelikan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari Sdr. JOPA (DPO) selanjutnya Terdakwa kembali menemui SOFIAN Als. MATTA dan setelah bertemu Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada SOFIAN Als. MATTA lalu SOFIAN Als. MATTA menerimanya dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut untuk menyerahakannya kembali kepada pembeli dari SOFIAN Als. MATTA;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0149/NNF/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti disita dari TIARA Binti HERMANTO dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0576 gram adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa DEDI Bin AMBO TUO bersama-sama dengan SOFIAN Als. MATTA Bin HERMANTO dan TIARA Binti HERMANTO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Balana II Kel. Bara Baraya Kec. Makassar Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 wita Terdakwa didatangi oleh SOFIAN Als. MATTA Bin HERMANTO di Jalan Balana II No. 03 Kel. Bara Baraya Kec. Makassar Kota Makassar yang ingin memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Selanjutnya SOFIAN Als. MATTA menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerima uang tersebut dan pergi menemui Sdr. JOPA (DPO) untuk memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Setelah menerima 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari Sdr. JOPA (DPO) selanjutnya Terdakwa kembali menemui SOFIAN Als. MATTA dan setelah bertemu Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada SOFIAN Als. MATTA lalu SOFIAN Als. MATTA menerimanya dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0149/NNF/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti disita dari TIARA Binti HERMANTO dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0576 gram adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya