Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2023/PN Mks BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN CABANG MAKASSAR PT. CAHAYA RAHMAT EDUKASI (BRITON INTERNASIONAL ENGLISH SCHOOL) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2023/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN CABANG MAKASSAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. CAHAYA RAHMAT EDUKASI (BRITON INTERNASIONAL ENGLISH SCHOOL)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 381.992.806,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 381.992.806,01 (tiga ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam rupiah nol satu sen) yang terdiri dari:
    Jumlah tungakan tagihan iuran sebesar Rp 309.579.012.90 (tiga ratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu dua belas rupiah sembilan puluh sen);
    Tunggakan denda senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak