Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
778/Pid.Sus/2024/PN Mks RIYEN MULIANA, SH.,MH HERIANTO SYAHRIR Alias ABANG Bin SYAHRIR DG.RAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 778/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4448 /P.4.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIYEN MULIANA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIANTO SYAHRIR Alias ABANG Bin SYAHRIR DG.RAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa HERIANTO SYAHRIR Alias ABANG Bin SYAHRIR Dg. RAJA pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 Wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kumala Tata Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar Telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa mendatangi tempat kost YUNI (DPO) lalu YUNI (DPO) menyuruh terdakwa memesan Narkotika Jenis Sabu dan mentransfer uangnya ke Rekening terdakwa. kemudian terdakwa memesan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ke akun Instagram @brother_crystal. Setelah melakukan pembayaran lalu terdakwa menerima Maps lokasi tempat Narkotika jenis Sabu tersebut ditempelkan. Selanjutnya terdakwa keluar dari tempat kos YUNI (DPO) mengikuti Maps yang mengarahkan terdakwa ke jalan Kumala Kecamatan Tamalatte Kota Makassar. Setelah berhasil menemukan tempelan Narkotika Jenis Sabu tersebut, terdakwa kembali ke tempat kost YUNI (DPO) di Jalan Daeng Tata Kecamatan Tamalatte Kota Makassar namun saat terdakwa tiba di parkiran depan kost YUNI (DPO) tiba-tiba terdakwa dihampiri Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya telah memperoleh informasi masyarakat diantaranya saksi MUHAMMAD ARHAM dan saksi BAHRUL. saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada terdakwa ditemukan 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Narkotika Jenis Sabu disaku celana sebelah kiri terdakwa beserta 1 (satu) unti HP merek Oppo yang terdakwa pergunakan untuk transaksi pembelian Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0786/NNF/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH. M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1108 gram,
  • 1 (satu) botol plastic bekas berisi urine milik terdakwa

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------------------------------------------------------- A t a u -------------------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa HERIANTO SYAHRIR Alias ABANG Bin SYAHRIR Dg. RAJA pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Daeng Tata Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar Telah tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa berada di parkiran depan kost YUNI (DPO) di Jalan Daeng Tata tiba-tiba terdakwa dihampiri Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya telah memperoleh informasi masyarakat diantaranya saksi MUHAMMAD ARHAM dan saksi BAHRUL. saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada terdakwa ditemukan 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Narkotika Jenis Sabu disaku celana sebelah kiri terdakwa beserta 1 (satu) unti HP merek Oppo yang terdakwa pergunakan untuk transaksi pembelian Narkotika jenis sabu tersebut. Saat diinterogasi terdakwa mengakui memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari akun Instagram @brother_crystal atas suruhan dari YUNI (DPO);
  • Bahwa perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0786/NNF/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH. M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1108 gram,
  • 1 (satu) botol plastic bekas berisi urine milik terdakwa

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya