Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa dalam perkara a quo adalah merupakan bagian atau satu kesatuan dari tanah yang dikuasai dan dimiliki Penggugat yang luasnya kurang lebih 42.718 M2 (empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan belas meter persegi) yang terletak di Gusung Delta (Jalan Metro Tanjung Bunga / di bagian dalam), Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar;
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV dan/atau Tergugat III yang turut mensertifikatkan atas tanah obyek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan dan menetapkan oleh karena itu bahwa :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20840/Maccini Sombala tanggal 24 Juli 2013, Surat Ukur No. 04895/2013 tanggal 15 Juli 2013;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20841/Maccini Sombala tanggal 24 Juli 2013, Surat Ukur No. 04896/2013 tanggal 15 Juli 2013;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20845/Maccini Sombala tanggal 3 September 2013, Surat Ukur No. 04912/2013 tanggal 3 September 2013;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 21273/Maccini Sombala tanggal 19 Juni 2015, Surat Ukur No. 05320/2015 tanggal 17 Juni 2015;
Yang terbit di atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan jual beli dan/atau peralihan hak atas tanah obyek sengketa tersebut dari Tergugat IV dan/atau Tergugat III kepada Tergugat II dan dari Tergugat II kepada Tergugat I adalah tidak sah;
- Menyatakan segala surat-surat dan/atau tanda bukti hak yang terbit dan dijadikan dasar Tergugat IV dan/atau Tergugat III, Tergugat II dan Tergugat I dalam mengklaim tanah obyek sengketa tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk tidak melakukan segala aktivitas di atas tanah obyek sengketa dan/atau mengosongkan serta menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo adalah sah dan berharga;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|