Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2023/PN Mks CV. Four D Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2023/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Four D
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh Fajrin, S.HCV. Four D
Tergugat
NoNama
1Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 294.552.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 029/417/BID.TP/V/2021/DTPHBUN tanggal 12 Mei 2021 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 029/415/BID.TP/V/2021/DTPHBUN Tanggal 17 Mei 2021 Sah dan mengikat;
  3.  Menyatakan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor: 1746/06/BAHP/APBD/DTPH-2021 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 098/BAST/DTPH-BUN/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor: 1414/06/BAHP/APBD/DTPH-2021 Tanggal 07 Juni 2021 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 087/BAST/DTPH-BUN/VI/2021 tanggal 08 Juni 2021 Sah dan Mengikat;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT  senilai Rp. 294.852.500,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT senilai Rp. 294.852.500,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) Tunai dan Seketika;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak