Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks Juhera. Dkk PT. Sukses Hasil Alam Nusaindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Juhera. Dkk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALIM, SHJuhera. Dkk
Tergugat
NoNama
1PT. Sukses Hasil Alam Nusaindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas, PENGGUGAT memohon kepada ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perselisihan ini dengan memutuskan :

 

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;

 

2. Menyatakan Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT putus;

 

3. Menghukum TERGUGAT Membayar Upah Proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua hak pemutusan Hubungan Kerja PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Juhera

Uang Pesangon 1 x 8 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 26.359.696

Penghargaan Masa Kerja3x Rp. 3.294.962,- = Rp. 9.884.886

Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 1.581.581

Total Hak= Rp. 37.826.163

 

2. Muliadi 

Uang Pesangon 1 x 7 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 23.064.734

Penghargaan Masa Kerja x Rp. 3.294.962,- = Rp. 9.884.886

Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 1.581.581

Total Hak= Rp. 34.531.201

 

Atau  

Apabila pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Makassar kelas I A khusus berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak