Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MUH. RIDWAN MUBARAK SYAM ALIAS OI pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 00.00 Wita, bertempat di jalan Veteran Selatan Ujung Kota Makassar. Tersangka MUH. RIDWAN MUBARAK SYAM ALIAS OI diduga telah melakukan Penganiayaan Ringan terhadap korban ADITYA FAHREZA yang mana waktu korban bersama dengan teman mengendarai mobil dan korban turun untuk singgah berbelanja makanan tiba-tiba datang pelaku tanpa tahu apa sebabnya langsung melakukan Pemukulan sebanyak 3 kali dengan menggunakan kepala tinju dan mengenai pada bagian belakang kepala kiri 2 kali dan bawah pelipis kiri dipukul 1 kali dan atas kejadian tersebut pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidaa Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH-Pidana |