Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perikatan/perjanjian Nota Kesepahaman antara PT. Ide Kreatif Asia dan Mitra Prioritas tertanggal 1 Juli 2022 dan 28 Juli 2022 serta Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Utang tertanggal 4 Juni 2024;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat agar membayar pinjaman pokok tertanggal 1 Juli 2022 kepada penggugat sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) ditambah biaya keterlambatan 2,5 % (Dua Setengah Perseratus) setiap bulannya selama 10 (sepuluh) bulan sehingga sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), dan pinjaman pokok tertanggal 22 Juli 2022 kepada penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ditambah biaya keterlambatan 2,5 % (Dua Setengah Perseratus) setiap bulannya selama 20 (dua puluh) bulan sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), 2 Petak Tanah kapling yang senilai Rp. 240.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), Tour Domestik ke Bali 4 Hari 3 Malam fasilitas Bintang 5 untuk 2 (dua) orang senilai Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) ditambah biaya yang harus dikeluarkan untuk operasional penagihan dan jasa pengacara semuanya berjumlah tidak kurang dari Rp. 15.000.000.- (Lima Belas Juta Rupiah) sehingga secara keseluruhan menjadi sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menetapkan sah dan berharga sita atas jaminan milik TERGUGAT berupa bangunan yang beralamat di Jl. Alauddin Townhouse Blok I No.5 Kota Makassar;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (uitoerbaar bij voorraad));
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini sampai dengan tanggal dilunasi seluruh pengembalian dana PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|