Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti secara sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan transaksi pembelian kendaraan Mobil merk Honda Type HR-V RU1 1,5 E CVT CKD dengan jenis mobil penumpang, model minibus tahun pembuatan 2015. Isi silinder 1.497 warna merah nomor rangka MHRUU1850FJ416503 nomor mesin L15Z61022222 dan nomor polisi DD 1400 SK, ex DD 1112 EN adalah transaksi yang sah;
- Menyatakan niai kerugian Pengugat sebesar Rp 250. 000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk secara sukarela menyerahkan kepada Penggugat Mobil merk Honda Type HR-V RU1 1,5 E CVT CKD dengan jenis mobil penumpang, model minibus tahun pembuatan 2015. Isi silinder 1.497 warna merah nomor rangka MHRUU1850FJ416503 nomor mesin L15Z61022222 dan nomor polisi DD 1400 SK, ex DD 1112 EN yang telah dibeli oleh Penggugat, atau mengembalikan kerugian uang milik Penggugat sebesar Rp 250. 000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); dan/atau
- Meletakkan sita jaminan dan/atau mengalihkan asset Tergugat ke Penggugat berupa Mobil merk Honda Type HR-V RU1 1,5 E CVT CKD dengan jenis mobil penumpang, model minibus tahun pembuatan 2015. Isi silinder 1.497 warna merah nomor rangka MHRUU1850FJ416503 nomor mesin L15Z61022222 dan nomor polisi DD 1400 SK, ex DD 1112 EN;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|