Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Mks Monalisa FW 1.H. Ambo Ala
2.Hj. Bungawarni, SE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Monalisa FW
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERNEST, S.H.Monalisa FW
Tergugat
NoNama
1H. Ambo Ala
2Hj. Bungawarni, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.090.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Dr. Ir. H.AMBO ALA. SE, MM., bersama   istrinya HJ. Bungawarni, SE, Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan  Tergugat untuk Mengembalikan Uang Pembayaran Pegugat secara Tunai sebesar Rp. 53.000.000.- (lima puluh tiga juta rupiah);                       
  4. Menghukum Kepada Tergugat membayar bunga sebesar Rp. 28.090.000.- ( Dua puluh delapan juta Sembilan puluh ribu Rupiah) yaitu sebesar 1% perbulan sebagai inflasi mata uang rupiah setiap tahunnya dan sebagai ganti kerugian materil sebesar Rp. 53.000.000.- X 1% / bulan X selama 53 bulan senilai Rp. 28.090.000.- ( Dua puluh delapan juta sembilan puluh ribu Rupiah);
  5. Meletakkan Sita Jaminan atas Harta Benda Milik Tergugat berupa Rumah yang terletak di Jl. Skarda N Kompleks Mangasa Permai Blok Q/2, Kelurahan  Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar selanjutnya menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (conservatori beslag)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom Uang Paksa/ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000,- / hari    ( tiga ratus ribu perhari ) apabila tidak melaksanakan putusan, terhitung Sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak