Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
428/Pid.Sus/2024/PN Mks JULIATI BATOARUNG SH DEKI Bin JAMU Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 428/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2301/P.4.10/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIATI BATOARUNG SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEKI Bin JAMU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa DEKI Bin JAMU pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekitar pukul 15.00 wita atau setidaknya pada waktu – waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di SPBU Desa Pangaparang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, yang oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Makassar dan sebagian besar saksi karena bertempat tinggal di Makasaar, maka Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa (Vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP), telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 14 November 2023 sekitar jam 12.00 wita Lk. CIWANG (DPO) menghubungi Lk. MUHAMMAD TAUFIK (penuntutannya di ajukan secara terpisah) dan meminta kepada Lk. MUHAMMAD TAUFIK untuk di carikan Narkotika jenis Shabu, lalu Lk. MUHAMMAD TAUFIK mendatangi rumah terdakwa untuk membantu mencarikan Narkotika jenis Shabu sesuai pesanan Lk. CIWANG dan terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa bersama Lk. MUHAMMAD TAUFIK pergi ke rumah Lk. ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN (penuntutannya di ajukan secara terpisah) yang berada di Desa Tadokkong Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang dan setelah tiba di rumah Lk. ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN dan bertemu dengan Lk. ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN maka terdakwa dan Lk. MUHAMMAD TAUFIK memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga yang di sepakati sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa bersama Lk. MUHAMMAD TAUFIK pulang dan menunggu Lk. CIWANG dan setelah Lk. CIWANG datang kemudian menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis Shabu kepada Lk. MUHAMMAD TAUFIK sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Lk. MUHAMMAD TAUFIK serahkan kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut, terdakwa kemudian pergi menemui Lk. ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN dan menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Lk. ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN yang selanjutnya menyuruh terdakwa untuk pulang dan menunggu di pinggir Jalan Poros yang tidak jauh dari rumahnya tidak lama kemudian Lk. ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN datang dan menyerahkan 3 (tiga ) bungkus plastik warna bening yang berisi Narkotika jenis Shabu, namun di dalam sachet ada berisi 1 (satu) buah sachet tambahan, lalu 1 (satu) sachet tambahan tersebut terdakwa keluarkan dan simpan kedalam kantong celana yang sedang di gunakan terdakwa lalu terdakwa pergi menemui Lk. CIWANG dan menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu namun Lk. CIWANG menolak karena melihat berat dan timbangannya berkurang, karena Lk. CIWANG menolak mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut lalu terdakwa bersama Lk. CIWANG pergi ke SPBU di Desa Pangaparang setelah tiba di sana terdakwa di tangkap oleh Petugas Kepolisian dari BNNP Sulawesi Selatan karena di temukan adanya Narkotika jenis Shabu dalam penguasaan terdakwa, sedangkan Lk. CIWANG melarikan diri ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, telah dilakukan penimbangan terhadap 4 (empat) bungkus plastik bening kristal putih Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat netto 3,3 gram ;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional RI No. LAB : LB3EK / XI / 2023 / Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 20 November 2023 yang di buat dan di tandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO selaku Kepal Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional RI yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A berisi Kristal warna putih, berat netto awal 0,7660 gram ;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode B beriskan Kristal warna putih, berat netto awal 0,7255 gram ;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan Krisrtal warna putih, berat netto awal 0,5210 gram ;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan Kristal warna putih berat netto 0,2059 gram.

Keselurahan Barang Bukti di atas adalah positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang Repubblik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) buah botol plastik berisikan Urine milik DEKI Bin JAMU adalah Negatif tidak mengandung Golongan Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa DEKI Bin JAMU sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

KEDUA :

Bahwa terdakwa ANUGRAH Alias IZAM bin MANTO pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Pertama tersebut di atas, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pangaparang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang akan terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sehingga berdasarkan informasi tersebut pada hari selasa tanggal 14 November 2023 Petugas Kepolisian dari BNNP Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan atas informasi yang di terima tersebut dan sekitar pukul 15.00 wita di SPBU Desa Pangaparang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Petugas Kepolisian dari BNNP Sulawesi Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa DEKI Bin JAMU sebab di temukan 4 (empat) bungkus plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang di akui terdakwa berada dalam penguasaannya karena pada tanggal 14 November 2023 sekitar jam 12.00 wita Lk. CIWANG (DPO) menghubungi Lk. MUHAMMAD TAUFIK (penuntutannya di ajukan secara terpisah) dan meminta kepada Lk. MUHAMMAD TAUFIK untuk di carikan Narkotika jenis Shabu, lalu Lk. MUHAMMAD TAUFIK mendatangi rumah terdakwa untuk membantu mencarikan Narkotika jenis Shabu sesuai pesanan Lk. CIWANG san terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa bersama Lk. MUHAMMAD TAUFIK pergi ke rumah Lk. ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN (penuntutannya di ajukan secara terpisah) yang berada di Desa Tadokkong Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang dan setelah tiba di rumah Lk. ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN dan bertemu dengan Lk. ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN maka terdakwa dan Lk. MUHAMMAD TAUFIK memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga yang di sepakati sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa bersama Lk. MUHAMMAD TAUFIK pulang dan menunggu Lk. CIWANG dan setelah Lk. CIWANG datang kemudian menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis Shabu kepada Lk. MUHAMMAD TAUFIK sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Lk. MUHAMMAD TAUFIK serahkan kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut, terdakwa kemudian pergi menemui Lk. ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN dan menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Lk. ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN yang selanjutnya menyuruh terdakwa untuk pulang dan menunggu di pinggir Jalan Poros yang tidak jauh dari rumahnya tidak lama kemudian Lk. ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN datang dan menyerahkan 3 (tiga ) bungkus plastik warna bening yang berisi Narkotika jenis Shabu, namun di dalam sachet ada berisi 1 (satu) buah sachet tambahan, lalu 1 (satu) sachet tambahan tersebut terdakwa keluarkan dan simpan kedalam kantong celana yang sedang di gunakan terdakwa lalu terdakwa pergi menemui Lk. CIWANG dan menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu namun Lk. CIWANG menolak karena melihat berat dan timbangannya berkurang, karena Lk. CIWANG menolak mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut lalu terdakwa bersama Lk. CIWANG pergi ke SPBU di Desa Pangaparang setelah tiba di sana terdakwa di tangkap oleh Petugas Kepolisian dari BNNP Sulawesi Selatan, sedangkan Lk. CIWANG melarikan diri ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, telah dilakukan penimbangan terhadap 4 (empat) bungkus plastik bening kristal putih Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat netto 3,3 gram ;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional RI No. LAB : LB3EK / XI / 2023 / Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 20 November 2023 yang di buat dan di tandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO selaku Kepal Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional RI yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A berisi Kristal warna putih, berat netto awal 0,7660 gram ;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode B beriskan Kristal warna putih, berat netto awal 0,7255 gram ;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan Krisrtal warna putih, berat netto awal 0,5210 gram ;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan Kristal warna putih berat netto 0,2059 gram.

Keselurahan Barang Bukti di atas adalah positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang Repubblik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) buah botol plastik berisikan Urine milik DEKI Bin JAMU adalah Negatif tidak mengandung Golongan Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa DEKI Bin JAMU sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya