Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
322/Pdt.P/2024/PN Mks 1.WIYAYA KUNTORO
2.ANASTASIA HANTUMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 322/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIYAYA KUNTORO
2ANASTASIA HANTUMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum anak perempuan bernama AURORA STEPHANIE yang lahir di Jakarta 7 Juli 2014 yang merupakan anak kandung dari WIYAYA KUNTORO (Pemohon I)  dengan ANASTASIA HANTUMA (Pemohon II);
  3. Menetapkan menyatakan sah Pengesahan Anak yang dilakukan oleh Para Pemohon terhadap anak perempuan bernama AURORA STEPHANIE yang lahir di Jakarta 7 Juli 2014;
  4. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar untuk mencatat nama Pemohon I yaitu WIYAYA KUNTORO sebagai ayah dari anak yang bernama AURORA STEPHANIE pada Kutipan Akta Kelahiran  Nomor:3173-LT-12082019-0219 (milik anak Para Pemohon) dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371092705240022;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak