Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
468/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H RUSLAN Als. GONO BIN ILHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 468/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-534/P.4.10.8/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN Als. GONO BIN ILHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa RUSLAN Als. GONO Bin ILHAM pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Tamangapa Raya No. 50 Kel. Tamangapa Kec. Manggala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa membeli dengan cara terlebih dahulu memesan 5 (lima) gram paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Sdr. IYAN (DPO) di Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara Terdakwa hanya memberikan panjar/DP sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya akan Terdakwa bayarkan setelah paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu tersebut laku terjual. Setelah itu Terdakwa mengirimkan uang kepada Sdr. IYAN (DPO) dan setelah menerima uang tersebut berselang sekitar 3 (tiga) jam kemudian Terdakwa diarahkan oleh Sdr. IYAN (DPO) untuk mengambil paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang sebelumnya telah ditempelkan di pinggir kanal di Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut dan mengambil paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu tersebut lalu membawanya pulang kerumahnya di Jalan Tamangapa Raya No. 50 Kota Makassar. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa telah menjual 2 (dua) paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang telah Terdakwa kepada pembeli dan sisanya Terdakwa simpan kembali di atas ranjang dirumahnya sambil menunggu pembeli lagi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Jalan Bumi Samata Permai Kabupaten Gowa kemudian dijemput oleh petugas kepolisian yang mendapatkan informasi terkait dengan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumahnya di Jalan Tamangapa Raya No. 50 Kel. Tamangapa Kec. Manggala Kota Makassar dan tiba sekitar pukul 20.30 wita lalu petugas kepolisian penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang terbungkus dengan plastik bening; 2 (dua) buah sendok shabu, 3 (tiga) bungkus sachet kosong, 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi shabu, 1 (satu) set alat isap shabu, 1 (satu) buah korek gas, dan 1 (satu) unit handphone merk Readme;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5188/NNF/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka RUSLAN Alias GONO Bin ILHAM dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 5,1337 gram, 1 (satu) buah sendok pipet plastik bening, 1 (satu) buah sendok pipet plastik hitam, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0734 gram, 1 (satu) set bong, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Methamfetamina. Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa RUSLAN Als. GONO Bin ILHAM pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Tamangapa Raya No. 50 Kel. Tamangapa Kec. Manggala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa membeli dengan cara terlebih dahulu memesan 5 (lima) gram paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Sdr. IYAN (DPO) di Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara Terdakwa hanya memberikan panjar/DP sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya akan Terdakwa bayarkan setelah paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu tersebut laku terjual. Setelah itu Terdakwa mengirimkan uang kepada Sdr. IYAN (DPO) dan setelah menerima uang tersebut berselang sekitar 3 (tiga) jam kemudian Terdakwa diarahkan oleh Sdr. IYAN (DPO) untuk mengambil paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang sebelumnya telah ditempelkan di pinggir kanal di Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut dan mengambil paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu tersebut lalu membawanya pulang kerumahnya di Jalan Tamangapa Raya No. 50 Kota Makassar. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa telah menjual 2 (dua) paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang telah Terdakwa kepada pembeli dan sisanya Terdakwa simpan kembali di atas ranjang dirumahnya sambil menunggu pembeli lagi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Jalan Bumi Samata Permai Kabupaten Gowa kemudian dijemput oleh petugas kepolisian yang mendapatkan informasi terkait dengan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumahnya di Jalan Tamangapa Raya No. 50 Kel. Tamangapa Kec. Manggala Kota Makassar dan tiba sekitar pukul 20.30 wita lalu petugas kepolisian penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan Terdakwa telah memiliki atau menyimpan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang terbungkus dengan plastik bening; 2 (dua) buah sendok shabu, 3 (tiga) bungkus sachet kosong, 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi shabu, 1 (satu) set alat isap shabu, 1 (satu) buah korek gas, dan 1 (satu) unit handphone merk Readme;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5188/NNF/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka RUSLAN Alias GONO Bin ILHAM dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 5,1337 gram, 1 (satu) buah sendok pipet plastik bening, 1 (satu) buah sendok pipet plastik hitam, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0734 gram, 1 (satu) set bong, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Methamfetamina. Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya