Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
207/Pdt.G/2024/PN Mks Markus Rantelino 1.Ruth Parerungan
2.Elisabeth Pabalik
3.Kepala Kelurahan Kapasa'
4.Kepala Kecamatan Tamalanrea
5.Kepala Kantor BPN Kota Makassar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 207/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Markus Rantelino
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS T TULAK, SH.,M.H.Markus Rantelino
Tergugat
NoNama
1Ruth Parerungan
2Elisabeth Pabalik
3Kepala Kelurahan Kapasa'
4Kepala Kecamatan Tamalanrea
5Kepala Kantor BPN Kota Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menerbitkan Akte Jual Beli No.210/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang dibuat oleh PPATS Camat Tamalanrea adalah tidak sah dan tidak mengikat.
  3. Menghukum Tergugat III agar tidak memproses permohonan peralihan hak Tergugat II.
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak