Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Ibu kandung dari Pemohon yang bernama Popy Ratu lahir di Manado, 25 April 1939 adalah benar berdasarkan Formulir Pindah Rumah Sakit dari Dokter Spesialis Saraf pada tanggal, 18 Januari 2024 di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, tercatat bahwa Ibu Poppy Ratu didiagnosa utama penyakit Mild Cognitive Impairment (MCI) yaitu gangguan kognitif ringan pada tahap antara penurunan memori dan pemikiran yang terjadi seiring bertambahnya usia dan penurunan demensia yang lebih serius. Mild Cognitive Impairment (MCI) termasuk masalah dengan memori, bahasa atau penilaian. Orang dengan Mild Cognitive Impairment (MCI) memiliki memori atau fungsi mental mereka yang telah “tergelincir”. Selain itu ibu Popy Ratu juga didiagnosa sekunder yaitu Celebral Infraction atau Struk Infark yang merupakan kondisi kerusakan jaringan diotak akibat tidak mendapatkan cukup suplai oksigen, karena terhambatnya aliran darah ke daerah otak;
- Menyatakan Poppy Ratu tidak berdaya dan tidak mampu melakukan perbuatan menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Pemohon adalah sebagai Wali/Pengampu dari Ibu Kandung Pemohon yang bernama Poppy Ratu;
- Menetapkan Pemohonlah yang berhak untuk mewakili Poppy Ratu dalam melakukan segala tindakan hukum;
- Menetapkan Ibu Kandung Pemohon yang bernama Poppy Ratu adalah dalam Pengawasan dan Pengumpuan Pemohon;
- Menetapkan biaya menurut hukum.
|