Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
246/Pdt.G/2024/PN Mks LIKO 1.KWAN HENDRIK HONG YOE
2.ABDUL RASYID ARZYAD KANTORO
3.NOTARIS ABDUL MUIS, S. H., M. H
4.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MAKASSAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 246/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KWAN HENDRIK HONG YOE
2ABDUL RASYID ARZYAD KANTORO
3NOTARIS ABDUL MUIS, S. H., M. H
4KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MAKASSAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Cq. Direktorat Jenderal Bina Marga Nasional VI Makassar Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Makassar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 19 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar yang terdaftar dibuku tanah atas nama Patang Kohir 77 CI Persil 26 DII, sekarang ini berbatasan dengan:
  • Sebelah Utara                     : Tanah Milik Abdul Hamid
  • SebelahSelatan                  : Jalan Bahagia
  • Sebelah Timur                   : Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Sebelah Barat                     : Tanah Milik Khemis
  1. Menyatakan Tergugat I adalah pembeli yang tidak bertikad baik;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menjual objek sengketa kepada Tergugat I tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Tergugat III dibatalkan atau dianggap tidak berlaku;
  4. Menyatakan SHM atas nama Kwan Hendrik Hong Yoe/Tergugat I dengan Nomor: 22815/Sudiang, surat ukur. 01825/Sudiang/2003, seluas 5. 292 m2 (lima ribu dua ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang dahulu tercatat atas nama Abdul Rasyid Arsyad Kantoro/Tergugat II, tidak sah secara hukum;
  5. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  6. Text Box: 18Menyatakan Penggugat berhak atas konsignasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Makassar oleh Turut Tergugat IV;
  7. Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian materill yang dialami oleh Penggugat dimulai dari tahun 2005 sampai 2024 adalah Rp. 3. 800. 000. 000. 00-, (tiga milyar delapan ratus juta rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000. 000. 00-, (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak