Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
758/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H MUH. YUSUF AGUNG BIN USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 758/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-883/P.4.10.8/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. YUSUF AGUNG BIN USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MUH. YUSUF AGUNG Bin USMAN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Abdul Kadir II No. 48 Kel. Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Jalan Abdul Kadir II No. 48 Kel. Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar didatangi oleh Saksi RANGGA SERANG dan Saksi MUHAMMAD AHMADI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Saksi RANGGA SERANG dan Saksi MUHAMMAD AHMADI membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari Terdakwa dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menerima uang tersebut lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Saksi RANGGA SERANG dan Saksi MUHAMMAD AHMADI lalu Saksi RANGGA SERANG dan Saksi MUHAMMAD AHMADI pergi meninggalkan tempat tersebut. Adapun Terdakwa sebelumnya memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan cara membeli dari Sdr. YOYO (DPO) dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 wita, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Jalan Abdul Kadir II No. 48 Kel. Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar didatangi oleh petugas kepolisian yang melakukan pengembangan atas penangkapan Saksi RANGGA SERANG dan Saksi MUHAMMAD AHMADI yang mana berdasarkan keterangannya tersebut adapun kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang disita dari Saksi RANGGA SERANG dan Saksi MUHAMMAD AHMADI sebelumnya dibeli dari Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap shabu, 1 (satu) buah sendok shabu, 2 (dua) buah pireks kaca, 2 (dua) sachet kosong, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo di dalam rumah Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0768/NNF/II/2024, tanggal 22 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik disita dari RANGGA SERANG Bin LOGO dan MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0.1180 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1046/NNF/III/2024, tanggal 22 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik MUH. YUSUF AGUNG Bin USMAN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 2 (dua) sachet plastik bekas pakai, 2 (dua) batang pipet kaca/pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0010 gram, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine  adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MUH. YUSUF AGUNG Bin USMAN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Abdul Kadir II No. 48 Kel. Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Jalan Abdul Kadir II No. 48 Kel. Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar didatangi oleh Saksi RANGGA SERANG dan Saksi MUHAMMAD AHMADI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Saksi RANGGA SERANG dan Saksi MUHAMMAD AHMADI memesan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari Terdakwa dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menerima uang tersebut lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Saksi RANGGA SERANG dan Saksi MUHAMMAD AHMADI lalu Saksi RANGGA SERANG dan Saksi MUHAMMAD AHMADI pergi meninggalkan tempat tersebut. Adapun Terdakwa sebelumnya memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan cara membeli dari Sdr. YOYO (DPO) dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 wita, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Jalan Abdul Kadir II No. 48 Kel. Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar didatangi oleh petugas kepolisian yang melakukan pengembangan atas penangkapan Saksi RANGGA SERANG dan Saksi MUHAMMAD AHMADI yang mana berdasarkan keterangannya tersebut adapun kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang disita dari Saksi RANGGA SERANG dan Saksi MUHAMMAD AHMADI sebelumnya diperoleh dari Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap shabu, 1 (satu) buah sendok shabu, 2 (dua) buah pireks kaca, 2 (dua) sachet kosong, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo di dalam rumah Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0768/NNF/II/2024, tanggal 22 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik disita dari RANGGA SERANG Bin LOGO dan MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0.1180 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1046/NNF/III/2024, tanggal 22 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik MUH. YUSUF AGUNG Bin USMAN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 2 (dua) sachet plastik bekas pakai, 2 (dua) batang pipet kaca/pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0010 gram, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine  adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya