Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SYARIF H. Alias DG. LALANG Bin HAMZAH DG. NAI , pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kost Jl. Tawalla 3 Kel. Manggala Kec. Manggala Kota Makassar atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk. dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita ketika terdakwa menelpon lk. IKBAL (Dpo) mengatakan “kosong barang (shabu) disini” lalu dijawab oleh lk. IKBAL “tunggu 1 sampai 2 hari” dan terdakwa jawab “iya”. ,.selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wita terdakwa ditelpon oleh lk. IKBAL yang mengatakan “sebentar itu ada yang telponko” dan terdakwa jawab “oh iya saya tunggu telponnya”.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 17.45 wita terdakwa ditelpon oleh nomor yang tidak terdakwa ketahui yang mengaku teman (suruhan) lk. IKBAL yang mengatakan “posisi dimana” lalu terdakwa jawab “di Antang” lalu dijawab lagi “bisaki mengarah ke Sudiang” dan terdakwa jawab “oke”, kemudian terdakwa berangkat ke Sudiang Kec. Tamalanrea Kota Makassar dan sampai sekitar pukul 18.30 wita lalu terdakwa kembali di telpon oleh teman lk. IKBAL yang mengarahkan terdakwa ketempat dimana ditepel Narkotika jenis shabu yang dipesannya berada di salah satu jalan di Kel. Sudiang Ke. Tamalanrea Kota Makassar dan setelah sampai ditempat tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah bekas pembungkus susu Ultra Milk berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi Kristal bening Narkotika jenis shabu yang tergeletak ditanah menggunakan tangan bagian sebelah kanan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 wita pada saat terdakwa sedang istirahat di dalam kamar kost nya yang bertempat di Jl. Tawalla 3 Kel. Manggala Kec. Manggala Kota Makassar, tiba tiba datang beberapa orang berpakain preman yang mengetuk pintu dan
mengaku petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulsel kemudian memasuki kamar kost terdakwa dan melakukan penggeledahan dimana ditemukan 2 (dua) sachet plastik klip berisi Kristal bening Narkotika jenis shabu, 2 (dua) sachet plastik klip, 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Infinix warna Hitam.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu diintrogasi dimana diakui barang bukti berupa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang diperolehnya dari lk. IKBAL (Dpo) dengan tujuan untuk dijual kembali kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap lk. IKBAL namun tidak ditemukan dan adapun kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang akhirnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 0463/NNF/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 , yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1506 gram, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, 2 (dua) buah sachet plastik bekas pakai dan urine milik MUHAMMAD SYARIF H. Alias DG. LALANG Bin HAMZAH DG. NAI, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------------------------------------------------ A t a u ------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SYARIF H. Alias DG. LALANG Bin HAMZAH DG. NAI, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kost Jl. Tawalla 3 Kel. Manggala Kec. Manggala Kota Makassar atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar,yakni tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita ketika terdakwa menelpon lk. IKBAL (Dpo) mengatakan “kosong barang (shabu) disini” lalu dijawab oleh lk. IKBAL “tunggu 1 sampai 2 hari” dan terdakwa jawab “iya”. ,.selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wita terdakwa ditelpon oleh lk. IKBAL yang mengatakan “sebentar itu ada yang telponko” dan terdakwa jawab “oh iya saya tunggu telponnya”.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 17.45 wita terdakwa ditelpon oleh nomor yang tidak terdakwa ketahui yang mengaku teman (suruhan) lk. IKBAL yang mengatakan “posisi dimana” lalu terdakwa jawab “di Antang” lalu dijawab lagi “bisaki mengarah ke Sudiang” dan terdakwa jawab “oke”, kemudian terdakwa berangkat ke Sudiang Kec. Tamalanrea Kota Makassar dan sampai sekitar pukul 18.30 wita lalu terdakwa kembali di telpon oleh teman lk. IKBAL yang mengarahkan terdakwa ketempat dimana ditepel Narkotika jenis shabu yang dipesannya berada di salah satu jalan di Kel. Sudiang Ke. Tamalanrea Kota Makassar dan setelah sampai ditempat tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah bekas pembungkus susu Ultra Milk berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi Kristal bening Narkotika jenis shabu yang tergeletak ditanah menggunakan tangan bagian sebelah kanan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 wita pada saat terdakwa sedang istirahat di dalam kamar kost nya yang bertempat di Jl. Tawalla 3 Kel. Manggala Kec. Manggala Kota Makassar, tiba tiba datang beberapa orang berpakain preman yang mengetuk pintu dan mengaku petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulsel kemudian memasuki kamar kost terdakwa dan melakukan penggeledahan dimana ditemukan 2 (dua) sachet plastik klip berisi Kristal bening Narkotika jenis shabu, 2 (dua) sachet plastik klip, 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Infinix warna Hitam.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu diintrogasi dimana diakui barang bukti berupa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang diperolehnya dari lk. IKBAL (Dpo) dengan tujuan untuk dijual kembali kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap lk. IKBAL namun tidak ditemukan dan adapun kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang akhirnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 0463/NNF/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 , yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1506 gram, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, 2 (dua) buah sachet plastik bekas pakai dan urine milik MUHAMMAD SYARIF H. Alias DG. LALANG Bin HAMZAH DG. NAI, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |