Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
420/Pid.Sus/2024/PN Mks ANDI PUBRIANTI SAMAD, SH.,MH IQBAL Bin SAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 420/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2294/P.4.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI PUBRIANTI SAMAD, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL Bin SAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------Bahwa terdakwa Iqbal Bin Saharuddin, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira  pukul 16.00  wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Dahlia lr. 312 Kelurahan  Bontorannu Kecamatan  Mariso Kota Makassar  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Minggu  tanggal 19 November 2023  sekitar pukul 23.00 wita , terdakwa bertemu dengan lk. Muh. Rifki Alias Ikki Bin Kamaruddin (penuntutan terpisah) di Jl. Dahlia lr. 312 Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso Kota Makassar, dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu.
  • Dan pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 15.30 wita terdakwa dari tempat kerjanya di Jl. Baji Areng Kota Makassar menuju ke Jl. Dahlia lr. 312 Kel. Bontorannu Kec. Mariso Kota Makassar untuk bertemu dengan lk. Muh. Rifki Alias Ikki Bin Kamaruddin tempat dimana terdakwa memesan narkotika jenis shabu dan pada pukul 15.45 wita terdakwa menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik bening  dari  lk. Muh. Rifki Alias Ikki Bin Kamaruddin, setelah terdakwa menerima shabu tersebut, terdakwa lalu menyelipkan di dalam topi warna cream merk Delusi yang digunakan.
  • Tidak lama setelah terdakwa menerima shabu tersebut, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang tidak dikenal yang memperkenalkan diri petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda SulSel dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik bening didalam topi warna cream merk Delusi yang dipakai oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang .
  • Bahwa dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNo. Lab : 4886/NNF/XI/2023  tanggal 30 November 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si., Dewi S.Farm.M.Tr.A.P. dan Apt Eka Agustiani, S. Si.  Tim yang memeriksa barang bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel, menyimpulkan  :
        • 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0766 gram benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No, urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023  tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Atau

Kedua :

---------Bahwa terdakwa Iqbal Bin Saharuddin, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira  pukul 16.00  wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Dahlia lr. 312 Kelurahan  Bontorannu Kecamatan  Mariso Kota Makassar  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 12.00 wita, tim Ditresnarkoba Polda SulSel yang dipimpin oleh Kanit AKP Idham,SH. menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Dahlia lr. 312 Kel. Bontorannu Kec. Mariso Kota Makassar sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut maka pada pukul 15.00 wita tim dari Ditresnarkoba Polda SulSel tiba di lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan, dan pada pukul 16.00 wita tim melihat gerak gerik orang yang mencurigakan di Jl. Dahlia lr. 312 Kel. Bontorannu Kec. Mariso Kota Makassar, sehingga anggota tim mendekati dan memperkenalkan diri dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda SulSel lalu melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa, dimana di dalam topi merk Delusi warna cream yang dipakai oleh terdakwa ditemukan   1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik bening.
  • Bahwa dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNo. Lab : 4886/NNF/XI/2023  tanggal 30 November 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si., Dewi S.Farm.M.Tr.A.P. dan Apt Eka Agustiani, S. Si.  Tim yang memeriksa barang bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel, menyimpulkan  :
        • 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0766 gram benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No, urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023  tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya