Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
792/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H RISWAN Als. CIWAN BIN SITABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 792/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-902/P.4.10.8/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN Als. CIWAN BIN SITABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa RISWAN Als. CIWANG Bin SITABA pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 17.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Banta-Bantaeng Kec. Rappocini Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa membeli daun ganja kering dari akun Instagram WEEDHARINI. Selanjutnya Terdakwa melakukan transfer sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan setelah pembayaran tersebut diterima, Terdakwa menunggu selama sekitar 5 (lima) hari sampai pesanan Terdakwa sampai yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Selanjutnya Terdakwa menerima pesanan berupa daun ganja kering di Jalan Pendidikan Kota Makassar. Setelah itu Terdakwa membawa pulang daun ganja kering tersebut dan menggunakannya sebagian dan sebagian lagi Terdakwa simpan di kamar kostnya di Jalan Manuruki Kota Makassar. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 17.10 wita Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Jalan Banta-Bantaeng Kec. Rappocini Kota Makassar didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi WILLYAM TANGGUNIAN dan Saksi RISALDI yang sementara melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket daun ganja kering ditangan kanan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan pengembangan di kamar kost Terdakwa di Jalan Mannuruki II Kota Makassar dan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam berisi 3 (tiga) paket daun ganja kering yang terbungkus plastik bening dan 3 (tiga) sachet kosong;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0887/NNF/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka RISWAN Als. CIWANG Bin SITABA dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik besar berisi biji, batang, dan daun kering dengan berat netto 61,1519 gram, 3 (tiga) sachet plastik sedang berisi biji, batang, dan daun kering dengan berat netto 12,7993 adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) pak sachet kosong dan 1 (satu) botol plastik berisi urine adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa daun kering yang mengandung Ganja adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa RISWAN Als. CIWANG Bin SITABA pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 17.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Banta-Bantaeng Kec. Rappocini Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa memperoleh daun ganja kering dari akun Instagram WEEDHARINI. Selanjutnya Terdakwa melakukan transfer sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan setelah pembayaran tersebut diterima, Terdakwa menunggu selama sekitar 5 (lima) hari sampai pesanan Terdakwa sampai yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Selanjutnya Terdakwa menerima pesanan berupa daun ganja kering di Jalan Pendidikan Kota Makassar. Setelah itu Terdakwa membawa pulang daun ganja kering tersebut dan menggunakannya sebagian dan sebagian lagi Terdakwa simpan di kamar kostnya di Jalan Manuruki Kota Makassar. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 17.10 wita Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Jalan Banta-Bantaeng Kec. Rappocini Kota Makassar didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi WILLYAM TANGGUNIAN dan Saksi RISALDI yang sementara melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan Terdakwa telah memiliki, menyimpan, atau menguasai 1 (satu) paket daun ganja kering ditangan kanan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan pengembangan di kamar kost Terdakwa di Jalan Mannuruki II Kota Makassar dan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam berisi 3 (tiga) paket daun ganja kering yang terbungkus plastik bening dan 3 (tiga) sachet kosong;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0887/NNF/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka RISWAN Als. CIWANG Bin SITABA dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik besar berisi biji, batang, dan daun kering dengan berat netto 61,1519 gram, 3 (tiga) sachet plastik sedang berisi biji, batang, dan daun kering dengan berat netto 12,7993 adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) pak sachet kosong dan 1 (satu) botol plastik berisi urine adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yakni berupa daun kering yang mengandung Ganja adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya