Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-HKI/2017/PN Mks JUNUS TAMMU YAYASAN PERGURUAN KRISTEN TORAJA YPKT Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-HKI/2017/PN Mks
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUNUS TAMMU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAKUB ADI KRISANTO, SH., MHJUNUS TAMMU
Tergugat
NoNama
1YAYASAN PERGURUAN KRISTEN TORAJA YPKT
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemegang hak cipta buku Kamus Toraja – Indonesia dengan penulis J. Tammu dan Dr. Van der Veen yang diterbitkan oleh TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan buku Kamus Toraja – Indonesia dengan penulis J. Tammu dan Dr. Van der Veen tanpa seijin PARA PENGGUGAT;
  4. Menyatakan TERGUGAT melakukan pelanggaran hak cipta atas buku buku Kamus Toraja – Indonesia dengan penulis J. Tammu dan Dr. Van der Veen yang diterbitkan oleh TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf kepada PARA PENGGUGAT di 3 (tiga) koran daerah yang beredar terbatas di Sulawesi Selatan dan 2 (dua) koran nasional yang terbit di seluruh wilayah Indonesia.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), apabila lalai dikenakan uang paksa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima lima ratus juta rupiah), apabila lalai dikenakan uang paksa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak