Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2020/PN Mks PEMIMPIN PT. BANK RAKYAT INDONESIA BRI CABANG MAKASSAR 1.ROSTINA
2.MASYUDIN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2020/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PEMIMPIN PT. BANK RAKYAT INDONESIA BRI CABANG MAKASSAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROSTINA
2MASYUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.113.192,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 50.113.192,- (Lima Puluh Juta Seratus Tiga Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
  4. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Buku Keterangan Jual Beli Rumah dan Pengalihan Hak Tanah No. 18/07/II/2012 tanggal 1 Februari 2012 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Buku Keterangan Jual Beli Rumah dan Pengalihan Hak Tanah No. 18/07/II/2012 tanggal 1 Februari 2012;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak