Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
509/Pid.Sus/2024/PN Mks WAHYUDDIN, SH RAHMAN BIN AMBO RAPPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 509/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3035/P.4.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN BIN AMBO RAPPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa RAHMAN Bin AMBO RAPPE, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 16.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat dibelakang Bank BCA Jl. Boulevard Kec. Panakkukang Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa RAHMAN Bin AMBO RAPPE bertemu dengan Lk. EKA alias ACO (DPO), kemudian Lk. EKA alias ACO mengatakan kepada Terdakwa bahwa “RAHMAN PERGIKO DULU AMBILKANKA BARANGKU DI BOULEVARD BELAKANG BCA” dan Terdakwa menjawab “BARANG APA DULU”, kemudian Lk. EKA alias ACO mengatakan “PERGI MAKO SAJA AMBIL, ADAJI NANTI ITU ORANG KIRIMKANKO LOKASI, SAYA KASIH NOMERMU SAMA ITU ORANG” dan oleh Terdakwa menyetujuinya, kemudian Terdakwa pergi menuju ke Jl. Boulevard Kec. Panakkukang Kota Makassar tepatnya dibelakang Kantor Bank BCA sesuai arahan dari Lk. EKA alias ACO, saat dalam perjalanan Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari nomor yang Terdakwa tidak kenal yang berisikan maps lokasi beserta foto dimana Narkotika jenis shabu-shabu disimpan.

- Bahwa setelah Terdakwa tiba di Jl. Boulevard Kec. Panakkukang tempatnya dibelakang Bank BCA kemudian Terdakwa ditelepon dari nomor yang tidak dikenalnya dan menanyakan kepada Terdakwa sudah berada dimana dan Terdakwa menjawab sudah berada di Jl. Boulevard Kota Makassar, kemudian orang tersebut mengarahkan Terdakwa dengan mengatakan “TERUS SAJA, PAS DIDEKAT POHON TUMBANG ITU AMBIL SAJA”, sehingga Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) dos Handphone sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh orang yang Terdakwa tidak kenal, setelah memperoleh 1 (satu) buah dos Handphone yang berisi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut kemudian Terdakwa bawa pulang kerumahnya Jl. Teuku Umar Raya No.40 Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar.

- Bahwa setelah Terdakwa berada dirumahnya, kemudian Terdakwa kembali mendapat telepon dari orang yang tidak dikenalnya dan menyuruh Terdakwa untuk membuka 1 (satu) buah dos Handphone yang baru diambilnya dan menyuruh Terdakwa untuk memfotonya, sehingga Terdakwa membuka dos Handphone tersebut dan melihat didalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastik sedang berisi Narkotika jenis shabu-shabu kemudian Terdakwa foto dan mengirimkan foto tersebut ke nomor telepon orang yang tidak dikenalnya, setelah itu Terdakwa menghubungi Lk. EKA alias ACO dan menyampaikan bahwa “EKA KE RUMAHKO SEKARANG AMBIL CEPAT YANG MUSURUHKANKA” dan Lk. EKA alias ACO menjawab “TUNGGU SAYA NANTI AMBIL DI RUMAHMU. NANTI SAYA KASIH JAKO UPAHMU” dan Terdakwa menjawab “OK”, setelah itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet plastik sedang berisi Narkotika jenis shabu-shabu didalam saku celana panjang yang sedang Terdakwa kenakkan bagian sebelah kanan, namun tidak lama kemudian petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar diantaranya saksi SAIDI, SH dan saksi SUPRIADI. B datang dan menemukan Terdakwa sedang berada didalam rumahnya kemudian menghampiri Terdakwa yang saat itu sedang berada diatas sepeda motor dan sedang memangku 1 (satu) buah dos Handphone, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) sachet plastik sedang berisi Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa simpan didalam saku celana panjang bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, setelah barang bukti tersebut ditemukan kemudian diperlihatkan kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa mengakui kalau Narkotika jenis shabu-shabu tersebut diperolehnya dari orang yang tidak dikenalnya atas suruhan dari Lk. EKA alias ACO, sehingga berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan pencarian terhadap Lk. EKA alias ACO namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan, selanjutnya Terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.

- Bahwa Terdakwa RAHMAN Bin AMBO RAPPE bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 5215/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 31,5951 gram milik Terdakwa RAHMAN Bin AMBO RAPPE, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------------------------------------------------- A t a u -------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa RAHMAN Bin AMBO RAPPE, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 16.30 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat Jl. Teuku Umar Raya No.40 Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya petugas Kepolisian dari Satuan Narkotika Polrestabes Makassar diantaranya saksi SAIDI, SH dan saksi SUPRIYADI B. mendapat informasi dari informan bahwa di Jl. Teuku Umar Raya No.40 Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar sering terjadi transaksi jual beli Narkoitka, sehingga berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi SAIDI, SH bersama saksi SUPRIYADI B menuju ke tempat yang dimaksud, setelah tiba kemudian melihat Terdakwa RAHMAN Bin AMBO RAPPE yang gerak-geriknya mecurigakan dan sedang memangku sebuah dos diatas  sepeda  motor,  sehingga  petugas Kepolisian tersebut langsung menghampiri Terdakwa dan memperkenalkan diri dari Kepolisian, kemudian  melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet plastik sedang berisi Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa simpan didalam saku celana panjang bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.

- Bahwa Terdakwa RAHMAN Bin AMBO RAPPE bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 5215/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 31,5951 gram milik Terdakwa RAHMAN Bin AMBO RAPPE, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya