Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks NURDIANA, S.H. H. MASNUR ASRY,A.Md Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-522/P.4.14/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. MASNUR ASRY,A.Md[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BONE                                                                     P-29

         “Untuk Keadilan”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :  PDS-01/W.Pone/Ft.1/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                            : H. MASNUR ASRY, A.Md

Tempat lahir                              : Luwu

Umur / Tgl. Lahir                        : 50 Tahun / 14 Februari 1973

Jenis kelamin                             : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan   : Indonesia

Tempat tinggal                          : Jl. Sultan Alauddin III, Kel. Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar.

A g a m a                                   : I s l a m

Pekerjaan                                  : Wiraswasta

Pendidikan                                 : D3

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidikan

:

    Tidak Dilakukan Penahanan

  • Penuntutan

:

Kota Sejak tanggal 22 Januari 2024 s/d tanggal 10 Februari 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh PN

:

Kota Sejak tanggal 11 Februari 2024 s/d tanggal 11 Maret 2024

 

C. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

 

---------- Bahwa Terdakwa H. MASNUR ASRY, A.Md selaku Penyedia Barang/Jasa Berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa pada untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 dengan nilai Kontrak sebesar  Rp 11.999.176.866,- (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah). Nomor: 602.2/1488/DSDA CKTR/SPPBJ/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sampai dengan berakhirnya kontrak pada hari Jumat 27 Desember 2019 atau setidak – tidaknya diwaktu lain ditahun 2019 bertempat di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang yang berada di jalan AP. Pettarani No. 88, Makassar,atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar secara bersama – sama dengan saksi Nurhaeny Rasyid,ST.M.Sp selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , saksi Julianus Nura Somba dan saksi Saldy Tahir (Disidik dalam berkas terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

 

  •     Bahwa pada  waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya Terdakwa H. Masnur Asry , A.Md mengetahui melalui Saudara Saksi Julianus Nura Somba alias Pavo melalui telephone bahwa di LPSE Provinsi Sulawesi Selatan terdapat pelelangan pekerjaan Irigasi dengan Pagu anggaran senilai Rp. 16.959.480.000 (Enam Belas Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan nilai HPSnya senilai Rp. 16.959.476.974,59 (Enam Belas Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Lima Rupiah Puluh Sembilan Sen) dan Saudara Saksi Julianus Nura Somba bertanya kepada Terdakwa H. Masnur Asry , A.Md apakah Terdakwa H. Masnur Asry , A.Md mau ikut pelelangan tersebut. Kemudian Terdakwa H. Masnur Asry , A.Md menjawab tidak dan kemudian Saudara Saksi Julianus menyampaikan kepada Terdakwa H. Masnur Asry , A.Md bahwa Saudari Saksi Saldy Tahir dan Saksi Yusnawati (yang merupakan suami istri)  berminat untuk ikut pelelangan tersebut tetapi kemampuan dasar perusahaannya tidak memenuhi syarat sehingga Saudari Saksi Saldy Tahir dan Saksi Yusnawati (yang merupakan suami istri) meminta Saudara Saksi Julianus untuk meminta perusahaan Terdakwa H. Masnur Asry , A.Md untuk mendaftar pada pelelangan tersebut dengan iming – iming akan menerima keuntungan senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) Selanjutnya pembuatan administrasi dan penguploadan penawaran dibuat oleh Saudara Saksi Syahruddin alias Aldi di kantor Saudari Saksi Saldy Tahir dan Saksi Yusnawati (yang merupakan suami istri) Kemudian perusahaan milik terdakwa PT. Mitra Aiyangga Nusantara memenangkan lelang dengan tawaran senilai Rp. 11.999.176.866,sedangkan dalam pasal 78 ayat (1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenkan saksi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia adalah : a) Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu /tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan; b) Terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawar, selain itu pula PT. Mitra Aiyangga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PERPRES No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah : pasal 87 ayat (3) penyedian barang /jasa dilarang mengalihkan pelaksana pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak  lain, keculian sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang /jasa spesialis,  syarat – syarat  umum kontrak (SSUK): 1) Point A nomor 10 pengalihan seluruh kontrak: 10.1 pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia , baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya , 2) Point B.3 Penyelesaian Kontrak 3.1 Serah Terima Pekerjaan: 31.1 setelah pekerjaan selesai 100% (Seratus Persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima pertama pekerjaan. , 3) Point B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak , 57 Kerjasama antara penyedia dan sub penyedia: , 57.3 Penyedia dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan, kemudian diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) apabila disetujui disiapkan penandatangan kontrak, jika ditolak maka PPK melaporkan kepada POKJA pemilihan dan ditembuskan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk dilakukan Tender ulang maka dilakukan tender ulang, namun untuk pekerjaan Pembangunan Daerah irigasi Jalling tahun anggaran 2019 diterima oleh PPK sesuai dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 602.2/1488/DSDA/CKTR/SPPJB/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 yang di tada tangani oleh Saksi  Nurhaeny Rasyid, ST.,M.SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang irigasi, Rawa, Pantai dan Air bersih  yang dilanjutkan dengan Nomor : 602.2/1336/DSDA.CKTR/SP/VIII/2019 untuk Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jaling Kab. Bone Rp 11.999.176.866,- (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602.2/1541/DSDA CKTR/SPMK/VIII/2019 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender (30 Agustus s.d 27 Desember 2019) dengan uraian pekerjaan sebagai berikut:

  • Bahwa tanggal 9 September 2019, Saksi. Ir. Hariyanti, MT selaku Direksi Pekerjaan pada wilayah Sungai Pompengan Larona, Terdakwa H. Masnur Asry, A. Md selaku Direktur PT.Mitra Aiyangga Nusantara Bersama Saksi. Dian Wahyuni Saputri, ST selaku PPTK Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Perhitungan Awal Nomor : 602.2/1540/DSDA CKTR/SP/IX/2019-MC.0.

Pihak rekanan, Pengawas Lapangan dan Direksi Pekerjaan APBD SKPD Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan TA 2019 telah mengadakan perhitungan Bersama terhadap paket rehabilitasi daerah Irigasi DI Jalling Kab. Bone berdasarkan Hasil Perhitungan Volume Mutual Check Awal (MC 0%).

  • Bahwa  tanggal 11 September 2019, Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pembayaran Uang Muka kepada PT. Mitra Aiyangga Nusantara sesuai SPM Nomor: 00082 /SPM/ DSDA.CKTR / LS/X/2019  sebesar Rp. 2.399.835.373,00 (Dua Miliyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah)  atau 20% dari nilai Kontrak sebesar Rp 11.999.176.866,- (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) termasuk PPN sebesar Rp. 218.166.852,00 (Dua Ratus Delapan Belas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) dan PPh sebesar Rp. 65.450.056,00 ( Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Lima Puluh Enam Rupiah) sehingga diterbitkan SP2D oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor : 05162/SP2D/LS-BARANG-JASA/IX/2019 sebesar Rp. 2. 116.218.456,00 (Dua Miliyar Satu Ratus Enam Belas Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) yang ditransfer ke rekening BPD Sulselbal Nomor 130-003-000023216-1 atas nama PT. Mitra Aiyangga Nusantara.

Uang muka tersebut ditarik secara tunai oleh Saksi Julianus selaku Penghubung antara Terdakwa H. Masnur Asry , A.Md dan Saksi Saldy Tahir kemudian diserahkan kepada Saksi Syahruddin alias Aldy selaku admin Saksi Saldy Tahir dan Saksi Yusnawati Yusuf untuk disetor tunai pada tanggal 12 September 2019 ke rekening Bank BRI milik PT. Winaz Sakti Yuzal dengan jumlah sebesar RP. 2.010.400.000,00  ( Dua Miliyar Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah sedangkan selisihnya sebesar Rp. 105.818.465,00 (Seratus Lima Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) diambil oleh Saksi Julianus selaku penghubung anatara Terdakwa H. Masnur Asry,AMd dan Saksi Saldy Tahir dan tidak memberikan kepada Terdakwa H. MASNUR Asry , A.Md Selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara , Hal tersebut sesuai dengan Klarifikasi Auditor didampingin Oleh Penyidik.

        • Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan PT. Mitra Aiyangga Nusantara tidak melakukan secara langsung apa yang disepakati didalam kontrak sebagaimana diatur dalam SSK yaitu pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (marger) maupun akibat lainnya hal ini nampak dari kesaksian para Saksi yang melaksankaan pekerjaan dilapangan juga dibuktikan dengan adanya aliran dana ke pelaksana yaitu PT. Winas Sakti Yuzal melalui Saksi Julianus dengan nomor rekening BRI 064201001914303 dari rekening Bank Sulselbar atas nama PT. Mitra Aiyangga Nusantara dengan Nomor rekening 1300030000232161 juga yang melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah Saksi Saldy Tahir dan dalam pekerjaan tersebut Saksi Saldy Tahir menyerahkan sebagian pekerjaan tersebut kepada Saksi H. Hamzah dan Saksi Burhanuddin.
        • Bahwa Terdakwa H.Masnur Asry, A.Md, selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara telah mengalihkan pekerjaan sebagaimana kontrak Paket Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 11.999.176.866,- (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah). Nomor: 602.2/1488/DSDA CKTR/SPPBJ/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 pada hari Jumat bertempat di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang yang berada di jalan AP. Pettarani No. 88, Makassar, yang kemudian melakukan perjanjian sebagaimana dalam Surat Perjanjian (Kontrak) pada tanggal 30 Agustus 2019 dengan Nomor : 602.2/1336/DSDA.CKTR/SP/VIII/2019 sebagaimana tertuang dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak pada poin 1.12 bagian pekerjaan yang di subkontrakkan adalah bagian pekerjaan utama yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain (subpenyedia) dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
        • Bahwa Terdakwa H Masnur Asry, A.Md selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara telah menerima atas pekerjaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 melalui Rekening Sulselbar nomor 130-003-0000232161 atas nama PT. Mitra Aiyangga Nusantara senilai Rp. 10.579.292.450 (sepuluh milyar lima ratus tujuh pululh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
        1. Tanggal 12 September 2019, senilai Rp. 2.116.218.465 (dua milyar seratus enam belas juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus enam puluh lima)
        2. Tanggal 08 November 2019, senilai Rp. 3.967.909.622 (tiga milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu enam ratus dua puluh dua rupiah).
        3. Tanggal 31 Desember 2019, senilai Rp. 4.495.164.363 (empat milyar empat ratus sembilan puluh lima juta seratus enam puluh empat ribu tiga ratus enam pululh tiiga rupiah).

Menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut namun yang mengerjakan pekerjaan tersebut bukan Terdakwa H Masnur Asry, A.Md selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara.

  • Bahwa dalam hal ini Terdakwa H Masnur Arsy, A.Md, selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara sebagai pemenang tender yang seharusnya melaksakan pekerjaan tersebut namun memberikan pekerjaan tersebut kepada pihak lain tanpa adanya perjanjian kemudian Saksi  Nurhaeny Rasyid, ST., M.SP membiarkan perbuatan tersebut untuk Paket Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 agar tetap dilanjutkan.
  • Bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi D.I Jalling Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Bone antara Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Bone pada hari Kamis 15 September 2022, Terdakwa H Masnur Asry, A.Md selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara secara bersama-sama dengan Saksi Nurhaeny Rasyid, ST., M.SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi D.I Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 Nomor : PE.03.03/SR-766/PW21/5/2022 tanggal 21 September 2022 sebesar Rp. 3.502.019.853,98 (tiga milyar lima ratus dua juta sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah sembilan puluh delapan sen)dengan rincian sebagai berikut:

a.

Jumlah uang (netto) yang diterima PT. Mitra Aiyangga Nusantara Berdasarkan SP2D (Lampiran 1)

Rp.

10.581.092.327,00

b.

Jumlah nilai rill kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Dearah Irigasi D.I Jalling Kabupaten Bone

Rp.

7.077.272.596,02

Total Kerugian Keuangan Negara (a-b)

Rp.

3.503.819.730,98

 

---------- Perbuatan Terdakwa H Masnur Asry, A.Md sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) Dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

---------- Bahwa Terdakwa H. MASNUR ASRY, A.Md selaku Penyedia Barang/Jasa Berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa pada untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 dengan nilai Kontrak sebesar  Rp 11.999.176.866,- (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah). Nomor: 602.2/1488/DSDA CKTR/SPPBJ/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sampai dengan berakhirnya kontrak pada hari Jumat 27 Desember 2019 atau setidak – tidaknya diwaktu lain ditahun 2019 bertempat di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang yang berada di jalan AP. Pettarani No. 88, Makassar,atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar secara bersama – sama dengan saksi Nurhaeny Rasyid,ST.M.Sp selaku KPA , saksi Julianus dan saksi Saldy Tahir (Disidik dalam berkas terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  •     Bahwa pada  waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya Terdakwa H.MASNUR ASRY,A.Md mengetahui melalui Saudara Saksi Julianus alias Pavo melalui telephone bahwa di LPSE Provinsi Sulawesi Selatan terdapat pelelangan pekerjaan Irigasi dengan Pagu anggaran senilai Rp. 16.959.480.000 (Enam Belas Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan nilai HPSnya senilai Rp. 16.959.476.974,59 (Enam Belas Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Lima Rupiah Puluh Sembilan Sen) dan Saudara Saksi Julianus bertanya kepada Terdakwa H. Masnur Asry , A.Md apakah Terdakwa H. Masnur Asry , A.Md mau ikut pelelangan tersebut. Kemudian Terdakwa H. Masnur Asry , A.Md menjawab tidak dan kemudian Saudara Saksi Julianus menyampaikan kepada Terdakwa H. Masnur Asry , A.Md bahwa Saudari Saksi Saldy Tahir dan Saksi Yusna (yang merupakan suami istri)  berminat untuk ikut pelelangan tersebut tetapi kemampuan dasar perusahaannya tidak memenuhi syarat sehingga Saudari Saksi Saldy Tahir dan Saksi Yusna (yang merupakan suami istri) meminta Saudara Saksi Julianus untuk meminta perusahaan Terdakwa H. Masnur Asry , A.Md untuk mendaftar pada pelelangan tersebut dengan iming – iming akan menerima keuntungan senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) Selanjutnya pembuatan administrasi dan penguploadan penawaran dibuat oleh Saudara Saksi Syahruddin alias Aldi di kantor Saudari Saksi Saldy Tahir dan Saksi Yusna (yang merupakan suami istri) Kemudian perusahaan milik terdakwa PT. Mitra Aiyangga Nusantara memenangkan lelang dengan tawaran senilai Rp. 11.999.176.866, sedangkan dalam pasal 78 ayat (1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenkan saksi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia adalah : a) Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu /tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan; b) Terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawar, selain itu pula PT. Mitra Aiyangga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PERPRES No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah : pasal 87 ayat (3) penyedian barang /jasa dilarang mengalihkan pelaksana pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak  lain, keculian sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang /jasa spesialis,  syarat – syarat  umum kontrak (SSUK): 1) Point A nomor 10 pengalihan seluruh kontrak: 10.1 pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia , baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya , 2) Point B.3 Penyelesaian Kontrak 3.1 Serah Trima Pekerjaan: 31.1 setelah pekerjaan selesai 100% (Seratus Persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima pertama pekerjaan. , 3) Point B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak , 57 Kerjasama antara penyedia dan sub penyedia: , 57.3 Penyedia dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan, kemudian diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) apabila disetujui disiapkan penandatangan kontrak, jika ditolak maka PPK melaporkan kepada POKJA pemilihan dan ditembuskan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk dilakukan Tender ulang maka dilakukan tender ulang, namun untuk pekerjaan Pembangunan Daerah irigasi Jalling tahun anggaran 2019 diterima oleh PPK sesuai dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 602.2/1488/DSDA/CKTR/SPPJB/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 yang di tada tangani oleh Saksi Nurhaeny, ST.,M.SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang irigasi, Rawa, Pantai dan Air bersih  yang dilanjutkan dengan Nomor : 602.2/1336/DSDA.CKTR/SP/VIII/2019 untuk Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jaling Kab. Bone Rp 11.999.176.866,- (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602.2/1541/DSDA CKTR/SPMK/VIII/2019 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender (30 Agustus s.d 27 Desember 2019) dengan uraian pekerjaan sebagai berikut:

 

  • Bahwa tanggal 9 September 2019, Saksi. Ir. Hariyanti, MT selaku Direksi Pekerjaan pada wilayah Sungai Pompengan Larona, Terdakwa H. Masnur Asry, A. Md selaku Direktur PT.Mitra Aiyangga Nusantara Bersama Saksi. Dian Wahyuni SAPUTRI, ST selaku PPTK Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Perhitungan Awal Nomor : 602.2/1540/DSDA CKTR/SP/IX/2019-MC.0.

Pihak rekanan, Pengawas Lapangan dan Direksi Pekerjaan APBD SKPD Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan TA 2019 telah mengadakan perhitungan Bersama terhadap paket rehabilitasi daerah Irigasi DI Jalling Kab. Bone berdasarkan Hasil Perhitungan Volume Mutual Check Awal (MC 0%).

  • Bahwa  tanggal 11 September 2019, Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pembayaran Uang Muka kepada PT. Mitra Aiyangga Nusantara sesuai SPM Nomor: 00082 /SPM/ DSDA.CKTR / LS/X/2019  sebesar Rp. 2.399.835.373,00 (Dua Miliyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah)  atau 20% dari nilai Kontrak sebesar Rp 11.999.176.866,- (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) termasuk PPN sebesar Rp. 218.166.852,00 (Dua Ratus Delapan Belas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) dan PPh sebesar Rp. 65.450.056,00 ( Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Lima Puluh Enam Rupiah) sehingga diterbitkan SP2D oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor : 05162/SP2D/LS-BARANG-JASA/IX/2019 sebesar Rp. 2. 116.218.456,00 (Dua Miliyar Satu Ratus Enam Belas Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) yang ditransfer ke rekening BPD Sulselbal Nomor 130-003-000023216-1 atas nama PT. Mitra Aiyangga Nusantara.

Uang muka tersebut ditarik secara tunai oleh Saksi Julianus selaku Penghubung antara Terdakwa H. Masnur Asry , A.Md dan Saksi Saldy Tahir kemudian diserahkan kepada Saksi Syahruddin alias Aldy selaku admin Saksi Saldy Tahir dan Saksi Yusnawati Yusuf untuk disetor tunai pada tanggal 12 September 2019 ke rekening Bank BRI milik PT. Winaz Sakti Yuzal dengan jumlah sebesar RP. 2.010.400.000,00  ( Dua Miliyar Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah sedangkan selisihnya sebesar Rp. 105.818.465,00 (Seratus Lima Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) diambil oleh Saksi Julianus selaku penghubung anatara Terdakwa H. Masnur Asry,AMd dan Saksi Saldy Tahir dan tidak memberikan kepada Terdakwa H. MASNUR Asry , A.Md Selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara , Hal tersebut sesuai dengan Klarifikasi Auditor didampingin Oleh Penyidik.

  •  Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan PT. Mitra Aiyangga Nusantara tidak melakukan secara langsung apa yang disepakati didalam kontrak sebagaimana diatur dalam SSK yaitu pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (marger) maupun akibat lainnya hal ini nampak dari kesaksian para Saksi yang melaksankaan pekerjaan dilapangan juga dibuktikan dengan adanya aliran dana ke pelaksana yaitu PT. Winas Sakti Yuzal melalui Saksi Julianus dengan nomor rekening BRI 064201001914303 dari rekening Bank Sulselbar atas nama PT. Mitra Aiyangga Nusantara dengan Nomor rekening 1300030000232161 juga yang melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah Saksi Saldy Tahir dan dalam pekerjaan tersebut Saksi Saldy Tahir menyerahkan sebagian pekerjaan tersebut kepada Saksi H. Hamzah dan Saksi Burhanuddin.
  • Bahwa Terdakwa H Masnur Asry, A.Md, selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara telah mengalihkan pekerjaan sebagaimana kontrak Paket Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 11.999.176.866,- (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah). Nomor: 602.2/1488/DSDA CKTR/SPPBJ/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 pada hari Jumat bertempat di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang yang berada di jalan AP. Pettarani No. 88, Makassar, yang kemudian melakukan perjanjian sebagaimana dalam Surat Perjanjian (Kontrak) pada tanggal 30 Agustus 2019 dengan Nomor : 602.2/1336/DSDA.CKTR/SP/VIII/2019 sebagaimana tertuang dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak pada poin 1.12 bagian pekerjaan yang di subkontrakkan adalahbagian pekerjaan utama yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain (subpenyedia) dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
  • Bahwa Terdakwa H Masnur Asry, A.Md selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara telah menerima atas pekerjaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 melalui Rekening Sulselbar nomor 130-003-0000232161 atas nama PT. Mitra Aiyangga Nusantara senilai Rp. 10.579.292.450 (sepuluh milyar lima ratus tujuh pululh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
  1. Tanggal 12 September 2019, senilai Rp. 2.116.218.465 (dua milyar seratus enam belas juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus enam puluh lima)
  2. Tanggal 08 November 2019, senilai Rp. 3.967.909.622 (tiga milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu enam ratus dua puluh dua rupiah).
  3. Tanggal 31 Desember 2019, senilai Rp. 4.495.164.363 (empat milyar empat ratus sembilan puluh lima juta seratus enam puluh empat ribu tiga ratus enam pululh tiiga rupiah).
  • Menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut namun yang mengerjakan pekerjaan tersebut bukan Terdakwa H Masnur Asry, A.Md selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara.
  • Bahwa dalam hal ini Terdakwa H Masnur Arsy, A.Md, selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara sebagai pemenang tender yang seharusnya melaksakan pekerjaan tersebut namun memberikan pekerjaan tersebut kepada pihak lain tanpa adanya perjanjian kemudian Saksi Nurhaeny Rasyid, ST., M.SP membiarkan perbuatan tersebut untuk Paket Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 agar tetap dilanjutkan.
  • Bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan antara Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Bone pada hari Kamis 15 September 2022, Terdakwa H Masnur Asry, A.Md selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara secara bersama-sama dengan Saksi Hj. Nurhaeny Rasyid, ST., M.SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi D.I Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 Nomor : PE.03.03/SR-766/PW21/5/2022 tanggal 21 September 2022 sebesar Rp. 3.502.019.853,98 (tiga milyar lima ratus dua juta sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah sembilan puluh delapan sen) dengan rincian sebagai berikut:

a.

Jumlah uang (netto) yang diterima PT. Mitra Aiyangga Nusantara Berdasarkan SP2D (Lampiran 1)

Rp.

10.581.092.327,00

b.

Jumlah nilai rill kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Dearah Irigasi D.I Jalling Kabupaten Bone

Rp.

7.077.272.596,02

Total Kerugian Keuangan Negara (a-b)

Rp.

3.503.819.730,98

 

---------- Perbuatan Terdakwa H Masnur Asry, A.Md sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) Dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 

 

Watampone, 04 Maret 2024

An. TIM PENUNTUT UMUM.

 

 

 

HERU RUSTANTO, SH.

Jaksa Muda Nip. 197912172006031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya