INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
34/Pid.Pra/2023/PN Mks | IIN WIDJAYA | 1.KAPOLDA SULSEL CQ. KEPALA DIT. RESKRIMUM POLDA SULSEL 2.KAPOLRESTABES MAKASSAR CQ. KASAT RESKRIMUM POLRESTABES MAKASSAR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.Pra/2023/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 34 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan yang telah diterbitkan oleh Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor : S.Tap/81/XI/RES.24./2023/Krimun tentang Penetapan Penghentian Penyidikan tertanggal 29 Nopember 2023. TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 3. Memerintahkan TERMOHON I untuk melanjutkan Penyidikan Perkara tindak pidana Pasal 335 ayat 1e KUHPidana atau Pasal 310 ayat 2 KUHPidana dan memanggil Perempuan LYDIA SISWANTO sebagai Tersangka dalam perkara a quo. 4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |