Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
285/Pdt.P/2024/PN Mks MA’MA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 285/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MA’MA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dan terdapat perbaikan penulisan identitas Pemohon dalam Pasport milik Pemohon, yang tertera pada Pasport milik Pemohon adalah;
    1. Nama DARMAWATI SOMPO DANTU adalah salah/keliru. Yang benar adalah MA’MA sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 7371-LT-10092015-0077, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7371105612750003 serta Kartu Keluarga Nomor: 7371100903220006 milik Pemohon;
    2. Tahun Lahir tanggal 16 Desember 1978 adalah salah/keliru, tahun lahir yang benar adalah 16 Desember 1975, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 7371-LT-10092015-0077, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7371105612750003 serta Kartu Keluarga Nomor: 7371100903220006 milik Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Pasport (Nama) Pemohon pada Kantor Unit LayananPaspor Imigrasi Kelas I Makassar;
  4. MembebankanbiayaPermohonaninisesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak