Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
190/Pdt.P/2024/PN Mks IMRAN DG GASSING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 190/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IMRAN DG GASSING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum perbaikan identitas PEMOHON dalam segala identitas milik PEMOHON, dimana perubahannya dan segala dokumen identitas yang beratas namakan IMRAN DG. GASSING, Tanggal Lahir 11 Oktober 1979 serta dengan NIK 7371031110790010 serta beralamat di Jl. ABUBAKAR LAMBOGO No. 44 RT/RW 001/002, Desa/Kelurahan Bara-Baraya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar milik PEMOHON diubah menjadi MUHAMMAD YUSUF ISHAK, Tanggal lahir 10 November 1980 serta NIK 7371031011800009 dan beralamat di Jl. Jalahong Dg Matutu No 40 RT/RW 001/002, Desa/Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar sesuai dengan permohonan perbaikan identitas yang diajukan oleh PEMOHON;
  3. Menetapkan bahwa Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak