Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp. 49,378,246.25,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat puluh enam rupiah point duapuluh lima);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp. 49,378,246.25,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat puluh enam rupiah point duapuluh lima) terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2023 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|