Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
757/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H MUH. RIZKY RAMADHAN BIN TUWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 757/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-829/P.4.10.8/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. RIZKY RAMADHAN BIN TUWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MUH. RIZKY RAMADHANI Bin TUWO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Maccini Gusung Kel. Maccini Kec. Makassar Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian yang melakukan penyamaran / pembelian terselubung yakni Saksi RISALDI di depan Lrg. Setapak 12 di Jalan Maccini Gusung Kel. Maccini Kec. Makassar Kota Makassar. Selanjutnya Saksi RISALDI memesan paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sehingga Saksi RISALDI menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalau Terdakwa menerimanya. Setelah itu Terdakwa pergi menuju ke Jalan Maccini Gusung Kota Makassar untuk bertemu dengan Sdr. ISSA (DPO) dan setelah bertemu Terdakwa menyerahkan uang pembelian paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ISSA (DPO) lalu Sdr. ISSA (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu lalu Terdakwa menerimanya dan pergi meninggalkan tempat tersebut kembali ke depan Lrg. Setapak 12 di Jalan Maccini Gusung Kel. Maccini Kec. Makassar Kota Makassar untuk menemui Saksi RISALDI. Setelah bertemu pada sekitar pukul 20.30 wita Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Saksi RISALDI sehingga Terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian karena telah menjadi perantara dalam jual beli berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu; 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0751/NNF/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka MOATOALIF Bin DARMAWAN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik besar berisi kristal bening dengan berat netto 0,0543 gram dan 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Methamfetamina. Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MUH. RIZKY RAMADHANI Bin TUWO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Maccini Gusung Kel. Maccini Kec. Makassar Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian yang melakukan penyamaran / pembelian terselubung yakni Saksi RISALDI di depan Lrg. Setapak 12 di Jalan Maccini Gusung Kel. Maccini Kec. Makassar Kota Makassar. Selanjutnya Saksi RISALDI memesan paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sehingga Saksi RISALDI menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalau Terdakwa menerimanya. Setelah itu Terdakwa pergi menuju ke Jalan Maccini Gusung Kota Makassar untuk bertemu dengan Sdr. ISSA (DPO) dan setelah bertemu Terdakwa menyerahkan uang pembelian paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ISSA (DPO) lalu Sdr. ISSA (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu lalu Terdakwa menerimanya dan pergi meninggalkan tempat tersebut kembali ke depan Lrg. Setapak 12 di Jalan Maccini Gusung Kel. Maccini Kec. Makassar Kota Makassar untuk menemui Saksi RISALDI. Setelah bertemu pada sekitar pukul 20.30 wita Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Saksi RISALDI sehingga Terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian karena telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu; 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0751/NNF/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka MOATOALIF Bin DARMAWAN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik besar berisi kristal bening dengan berat netto 0,0543 gram dan 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Methamfetamina. Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya