Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
773/Pid.B/2024/PN Mks MUH. IRFAN F, S.H FADEL MUHAMMAD H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 773/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4371/P.4.10.6/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. IRFAN F, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADEL MUHAMMAD H[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa terdakwa FADEL MUHAMMAD H bersama-sama dengan saksi NINIK ANGGRAENI H (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Februari 2024 bertempat di Jl. Bakti II NO. 07 Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, saksi korban SUJANTO hendak membeli arang tempurung kelapa melalui saksi NINIK yang merupakan kenalan dari saksi korban SUJANTO. Selanjutnya saksi NINIK menawarkan dan memperkenalkan Terdakwa kepada saksi korban SUJANTO untuk menyuplai arang tempurung kelapa yang akan dibeli oleh saksi korban SUJANTO. kemudian saksi NINIK menawarkan kepada Terdakwa yang merupakan adik kandungnya untuk menjadi supplier arang tempurung kelapa dimana saksi NINIK menyampaikan kepada Terdakwa untuk tidak menyampaikan kepada saksi korban dimana Terdakwa merupakan adik kandung dari saksi NINIK.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi SUJANTO menghubungi Terdakwa hendak membeli arang tempurung kelapa sebagaimana rekomendasi dari saksi NINIK. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi SUJANTO sepakat untuk membeli sebanyak 125 Ton dengan harga Rp.5.100/kg sehingga total pembayaran sebesar Rp. 637.500.000,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan untuk membayar uang muka 50% sebesar Rp. 318.750.000,- (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa pembayaran akan dilunasi setelah barang diterima oleh saksi SUJANTO sebelum tanggal 26 Februari 2024.

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Supplier yang menyediakan arang tempurung kelapa yang dipesan oleh saksi SUJANTO atas nama CV. Cakrawala Indonesia dimana Terdakwa mengaku selaku direktur Perusahaan dan tidak dilengkapi dengan surat izin usaha tanpa menyampaikan kepada saksi SUJANTO. Selanjutnya pemesanan saksi SUJANTO kemudian Terdakwa buatkan Invoice yang dibuat dan ditandatangi oleh Terdakwa. Lalu pada tanggal 13 Februari 2024, saksi SUJANTO mentarsfer uang muka sebesar Rp. 318.750.000,- (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Rekening pribadi Terdakwa.

 

  • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang muka yang sudah ditransfer oleh saksi SUJANTO, selanjutnya Terdakwa hendak menyuplai arang tempurung kelapa namun harga dari penyedia jauh lebih tinggi dari penawaran yang sudah disepakati oleh saksi SUJANTO bersama dengan Terdakwa sehingga Terdakwa kemudian mentransfer uang muka saksi SUJANTO kepada saksi NINIK secara bertahap dengan total sebesar Rp. 162.000.000,- (seratu enam puluh dua juta rupiah) serta mentransfer kepada seseorang yang Terdakwa lupa namanya sesuai dengan instruksi dari sdr. ANDRA (belum ditemukan) sejumlah Rp. 171.500.000,- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya saksi NINIK mempergunakan uang transferan tersebut untuk menggunakannya sebagai akomodasi untuk mencari penyedia arang serta digunakan untuk biaya operasional, pembelian arang serta biaya pengangkutan dari beberapa penyedia arang tempurung kelapa. Selanjutnya hingga tanggal 26 Februari 2024, Terdakwa maupun saksi NINIK tidak mengirim arang tempurung kelapa kepada saksi SUJANTO. Sehingga atas perbuatan diri Terdakwa bersama saksi NINIK, saksi SUJANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 318.750.000,- (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------

 

------------------------- ATAU --------------------------

Kedua :

--------- Bahwa terdakwa FADEL MUHAMMAD H bersama-sama dengan saksi NINIK ANGGRAENI H (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Februari 2024 bertempat di Jl. Bakti II NO. 07 Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, saksi korban SUJANTO hendak membeli arang tempurung kelapa melalui saksi NINIK yang merupakan kenalan dari saksi korban SUJANTO. Selanjutnya saksi NINIK menawarkan dan memperkenalkan Terdakwa kepada saksi korban SUJANTO untuk menyuplai arang tempurung kelapa yang akan dibeli oleh saksi korban SUJANTO. kemudian saksi NINIK menawarkan kepada Terdakwa yang merupakan adik kandungnya untuk menjadi supplier arang tempurung kelapa dimana saksi NINIK menyampaikan kepada Terdakwa untuk tidak menyampaikan kepada saksi korban dimana Terdakwa merupakan adik kandung dari saksi NINIK.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi SUJANTO menghubungi Terdakwa hendak membeli arang tempurung kelapa sebagaimana rekomendasi dari saksi NINIK. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi SUJANTO sepakat untuk membeli sebanyak 125 Ton dengan harga Rp.5.100/kg sehingga total pembayaran sebesar Rp. 637.500.000,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan untuk membayar uang muka 50% sebesar Rp. 318.750.000,- (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa pembayaran akan dilunasi setelah barang diterima oleh saksi SUJANTO sebelum tanggal 26 Februari 2024.

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Supplier yang menyediakan arang tempurung kelapa yang dipesan oleh saksi SUJANTO atas nama CV. Cakrawala Indonesia dimana Terdakwa mengaku selaku direktur Perusahaan dan tidak dilengkapi dengan surat izin usaha tanpa menyampaikan kepada saksi SUJANTO. Selanjutnya pemesanan saksi SUJANTO kemudian Terdakwa buatkan Invoice yang dibuat dan ditandatangi oleh Terdakwa. Lalu pada tanggal 13 Februari 2024, saksi SUJANTO mentarsfer uang muka sebesar Rp. 318.750.000,- (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Rekening pribadi Terdakwa.

 

  • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang muka yang sudah ditransfer oleh saksi SUJANTO, selanjutnya Terdakwa hendak menyuplai arang tempurung kelapa namun harga dari penyedia jauh lebih tinggi dari penawaran yang sudah disepakati oleh saksi SUJANTO bersama dengan Terdakwa sehingga Terdakwa kemudian mentransfer uang muka saksi SUJANTO kepada saksi NINIK secara bertahap dengan total sebesar Rp. 162.000.000,- (seratu enam puluh dua juta rupiah) serta mentransfer kepada seseorang yang Terdakwa lupa namanya sesuai dengan instruksi dari sdr. ANDRA (belum ditemukan) sejumlah Rp. 171.500.000,- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya saksi NINIK mempergunakan uang transferan tersebut untuk menggunakannya sebagai akomodasi untuk mencari penyedia arang serta digunakan untuk biaya operasional, pembelian arang serta biaya pengangkutan dari beberapa penyedia arang tempurung kelapa. Selanjutnya hingga tanggal 26 Februari 2024, Terdakwa maupun saksi NINIK tidak mengirim arang tempurung kelapa kepada saksi SUJANTO. Sehingga atas perbuatan diri Terdakwa bersama saksi NINIK, saksi SUJANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 318.750.000,- (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya