Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
515/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H FAJAR A. BUSTAN Bin SARRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 515/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-552/P.4.10.8/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR A. BUSTAN Bin SARRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa FAJAR A. BUSTAN Bin SARRO pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Ballang Caddi Kel, Mampu Kec. Wajo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa menerima telepon dari Sdr. EKI (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa untuk membelikan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saat itu Terdakwa menyetujui permintaan Sdr. EKI (DPO). Selanjutnya Terdakwa memesan ojek online (grab) menuju ke Jalan Sapiria Kec. Tallo Kota Makassar untuk membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Sesampainya di Jalan Sapiria Terdakwa menemui seseorang yang tidak diketahui identitasnya (DPO) dan langsung memesan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada orang tersebut lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut lalu orang tersebut menerimanya, kemudian orang tersebut menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya dengan menggunakan tangan kanannya kemudian menyimpannya di kantong celana bagian depan Terdakwa lalu Terdakwa pergi meninggalkan tersebut dengan menggunakan ojek online (grab) menuju ke Jalan Ballang Caddi yang mana Terdakwa dengan Sdr. EKI (DPO) bersepakat untuk bertemu ditempat tersebut. Sesampainya di Jalan Ballang Caddi Kel. Mampu Kec. Wajo Kota Makassar Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari kantong celananya kemudian menggenggam 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 wita petugas kepolisian diantaranya Saksi ARDIAMSYAH THAMRIN dan Saksi FARID WAJDY yang pada saat itu sedang melakukan pemantauan disekitar wilayah Jalan Ballang Caddi kemudian melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan lalu kemudian mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu pada genggaman tangan kanannya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5295/NNF/XII/2023 tanggal 04 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti disita dari FAJAR A, BUSTAN Bin SARRO dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1102 gram adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine adalah benar tidak mengandung bahan narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa FAJAR A. BUSTAN Bin SARRO pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Ballang Caddi Kel, Mampu Kec. Wajo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa menerima telepon dari Sdr. EKI (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa untuk membelikan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saat itu Terdakwa menyetujui permintaan Sdr. EKI (DPO). Selanjutnya Terdakwa memesan ojek online (grab) menuju ke Jalan Sapiria Kec. Tallo Kota Makassar untuk membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Sesampainya di Jalan Sapiria Terdakwa menemui seseorang yang tidak diketahui identitasnya (DPO) dan langsung memesan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada orang tersebut lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut lalu orang tersebut menerimanya, kemudian orang tersebut menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya dengan menggunakan tangan kanannya kemudian menyimpannya di kantong celana bagian depan Terdakwa lalu Terdakwa pergi meninggalkan tersebut dengan menggunakan ojek online (grab) menuju ke Jalan Ballang Caddi yang mana Terdakwa dengan Sdr. EKI (DPO) bersepakat untuk bertemu ditempat tersebut. Sesampainya di Jalan Ballang Caddi Kel. Mampu Kec. Wajo Kota Makassar Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari kantong celananya kemudian menggenggam 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 wita petugas kepolisian diantaranya Saksi ARDIAMSYAH THAMRIN dan Saksi FARID WAJDY yang pada saat itu sedang melakukan pemantauan disekitar wilayah Jalan Ballang Caddi kemudian melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan lalu kemudian mengamankan Terdakwa dan menemukan Terdakwa telah memiliki, menyimpan. Atau menguasai barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu pada genggaman tangan kanannya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5295/NNF/XII/2023 tanggal 04 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti disita dari FAJAR A, BUSTAN Bin SARRO dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1102 gram adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine adalah benar tidak mengandung bahan narkotika;;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya