Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
528/Pid.Sus/2024/PN Mks ADRIANTY, SH.,MH M AKBAR Alias BAGONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 528/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3094 /P.4.10/ Enz.2/05/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIANTY, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M AKBAR Alias BAGONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----------Bahwa Terdakwa M. Akbar Alias Bagong pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 Wita dan pada pukul 17.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat didepan rumah saksi Andika di Jl. Perintis Kemerdekaan 4 Lorong 6 No. 17 kota Makassar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul pukul 16.30 Wita Terdakwa Bagong ke rumah saksi Andika (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) namun saksi Andika tidak berada di rumah dan Terdakwa Bagong bermain PS sendiri sampai pukul 18.00 Wita. Tidak lama kemudian saksi Andika muncul lalu mereka bermain PS. Kemudian datang saksi Ambo masuk kedalam rumah. Tiba-tiba datang Fahmi (DPO) dan langsung naik ke lantai 2 (dua) rumah saksi Andika lalu saksi Andika menyusul naik ke lantai 2 (dua) rumah;
  • Bahwa kemudian Fahmi (DPO) turun lagi dan menyerahkan pada Terdakwa Bagong barang berupa : 1 (satu) buah timbangan/ skill warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok Booster berisi 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus kertas rokok, 10 (sepuluh) sachet plastik kosong dan 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet plastik kosong dan 1 (satu) sendok sabu dari pipet yang diruncingkan dengan mengatakan, “Naik dulu simpan ini sabu diatas plafon diatas WC, nanti pi saya ambilki”. Setelah Fahmi (DPO) pergi Terdakwa Bagong naik ke lantai 2 (dua) rumah saksi Andika menyimpan sabu-sabu tersebut diatas plafon WC rumah saksi Andika. Kemudian Terdakwa Bagong turun kembali ke lantai 1 (satu) dan melihat saksi Andika dan saksi Ambo sedang bermain PS ;
  • Bahwa setelah itu saksi Andika mengajak Terdakwa Bagong mengkonsumsi sabu- sabu dan menyampaikan kalau ada sabu-sabu yang diberikan oleh Fahmi (DPO). Saksi Andika lalu mengatakan pada saksi Ambo, “Pinjamka dulu kamarmu ada sabu- sabu ini mau dipake gantian ki”. Dan diiyakan oleh saksi Ambo. Setelah itu Terdakwa Bagong masuk ke dalam kamar saksi Ambo karena rumah saksi Andika dan saksi Ambo tepat berhadapan rumah. Selanjutnya saksi Andika merakit Bong dan mengeluarkan 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis sabu- sabu lalu dimasukkan kedalam pireks kaca dan dihisap secara bergantian sebanyak 3 (tiga) kali hisapan dan masih ada sisa sedikit didalam pireks kaca dan saksi Andika mengatakan, “Simpankan sedikit Ambo ini”. Setelah itu Terdakwa Bagong dan saksi Andika kembali kerumah saksi Andika dan menyampaikan pada saksi Ambo untuk masuk ke rumahnya, sementara Terdakwa Bagong dan saksi Andika bermain Playstation ;
  • Bahwa selanjutnya datang saksi Muh. Arfah dan saksi Chaerullah, SH. Petugas Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya mendapat informasi dan melakukan Penangkapan terhadap saksi Andika  dan Terdakwa Bagong. Tidak lama kemudian Fahmi (DPO) menelpon ke Handphone milik saksi Andika dan bertanya, “Amanji itu kotak (yang berisi sabu)?” dan dijawab oleh saksi Andika kalau aman. Lalu Fahmi (DPO) menanyakan keberadaan Terdakwa Bagong dan dijawab oleh saksi Andika, “Adaji”. Selanjutnya Terdakwa Bagong juga ikut ditangkap dan diamankan, namun diperjalanan Fahmi (DPO) kembali menelpon dan minta berbicara dengan Terdakwa Bagong. Dan mereka berbicara dengan menggunakan speaker lalu Fahmi (DPO) mengatakan, “Dimana itu barang yang disimpan?” Dan dijawab oleh Terdakwa Bagong, “Iye adaji”. Lalu Telepon dimatikan. Sehingga Petugas Kepolisian mendengar hal tersebut dan menanyakan keberadaan sabu yang dimaksud Fahmi (DPO) pada Terdakwa Bagong dan Terdakwa Bagong mengakui kalau sabu-sabu yang dimaksud ada dirumah saksi Andika. Selanjutnya mereka kembali ke rumah saksi Andika untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus rokok Booster berisi 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jensi sabu-sabu yang terbungkus rokok dengan berat awal 4,2937 gram dengan berat akhir 4,2723 gram, 10 (sepuluh) sachet palstik kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet yang diruncingkan dan 1 (satu) buah timbangan Digital yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi dirumah saksi Andika yang diakui adalah milik Fahmi (DPO) yang ditipkan pada Terdakwa Bagong. Selanjutnya Terdakwa Bagong, saksi Andika, saksi Ambo dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0573/ NNF/ II/ 2024 Tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu yang terbungkus aluminium foil dengan berat awal netto 4,2937 gram dan berat akhir 4,2723 gram ;
  • 10 (sepuluh) sachet plastik kosong ;
  • 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik ;
  • 1 (satu) buah timbangan Digital.

Milik M. Akbar Alias Bagong adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.      

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----------Perbuatan Terdakwa M. Akbar Alias Bagong tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa M. Akbar Alias Bagong bersama- sama dengan Muhammad Azam Alias Ambo, Andy Yoko Suhandoyo Alias Andika (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita di Jl. Perintis Kemerdekaan 4 Lorong 6 No. 17 kota Makassar atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. --------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul pukul 16.30 Wita Terdakwa Bagong ke rumah saksi Andika (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) namun saksi Andika tidak berada di rumah dan Terdakwa Bagong bermain PS sendiri sampai pukul 18.00 Wita. Tidak lama kemudian saksi Andika muncul lalu mereka bermain PS. Kemudian datang saksi Ambo masuk kedalam rumah. Tiba-tiba datang Fahmi (DPO) dan langsung naik ke lantai 2 (dua) rumah saksi Andika lalu saksi Andika menyusul naik ke lantai 2 (dua) rumah;
  • Bahwa kemudian Fahmi (DPO) turun lagi dan menyerahkan pada Terdakwa Bagong barang berupa : 1 (satu) buah timbangan/ skill warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok Booster berisi 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus kertas rokok, 10 (sepuluh) sachet plastik kosong dan 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet plastik kosong dan 1 (satu) sendok sabu dari pipet yang diruncingkan dengan mengatakan, “Naik dulu simpan ini sabu diatas plafon diatas WC, nanti pi saya ambilki”. Setelah Fahmi (DPO) pergi Terdakwa Bagong naik ke lantai 2 (dua) rumah saksi Andika menyimpan sabu-sabu tersebut diatas plafon WC rumah saksi Andika. Kemudian Terdakwa Bagong turun kembali ke lantai 1 (satu) dan melihat saksi Andika dan saksi Ambo sedang bermain PS ;
  • Bahwa setelah itu saksi Andika mengajak Terdakwa Bagong mengkonsumsi sabu- sabu dan menyampaikan kalau ada sabu-sabu yang diberikan oleh Fahmi (DPO). Saksi Andika lalu mengatakan pada saksi Ambo, “Pinjamka dulu kamarmu ada sabu- sabu ini mau dipake gantian ki”. Dan diiyakan oleh saksi Ambo. Setelah itu Terdakwa Bagong masuk ke dalam kamar saksi Ambo karena rumah saksi Andika dan saksi Ambo tepat berhadapan rumah. Selanjutnya saksi Andika merakit Bong dan mengeluarkan 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis sabu- sabu lalu dimasukkan kedalam pireks kaca dan dihisap secara bergantian sebanyak 3 (tiga) kali hisapan dan masih ada sisa sedikit didalam pireks kaca dan saksi Andika mengatakan, “Simpankan sedikit Ambo ini”. Setelah itu Terdakwa Bagong dan saksi Andika kembali kerumah saksi Andika dan menyampaikan pada saksi Ambo untuk masuk ke rumahnya, sementara Terdakwa Bagong dan saksi Andika bermain Playstation ;
  • Bahwa selanjutnya datang saksi Muh. Arfah dan saksi Chaerullah, SH. Petugas Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya mendapat informasi dan melakukan Penangkapan terhadap saksi Andika  dan Terdakwa Bagong. Tidak lama kemudian Fahmi (DPO) menelpon ke Handphone milik saksi Andika dan bertanya, “Amanji itu kotak (yang berisi sabu)?” dan dijawab oleh saksi Andika kalau aman. Lalu Fahmi (DPO) menanyakan keberadaan Terdakwa Bagong dan dijawab oleh saksi Andika, “Adaji”. Selanjutnya Terdakwa Bagong juga ikut ditangkap dan diamankan, namun diperjalanan Fahmi (DPO) kembali menelpon dan minta berbicara dengan Terdakwa Bagong. Dan mereka berbicara dengan menggunakan speaker lalu Fahmi (DPO) mengatakan, “Dimana itu barang yang disimpan?” Dan dijawab oleh Terdakwa Bagong, “Iye adaji”. Lalu Telepon dimatikan. Sehingga Petugas Kepolisian mendengar hal tersebut dan menanyakan keberadaan sabu yang dimaksud Fahmi (DPO) pada Terdakwa Bagong dan Terdakwa Bagong mengakui kalau sabu-sabu yang dimaksud ada dirumah saksi Andika. Selanjutnya mereka kembali ke rumah saksi Andika untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus rokok Booster berisi 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jensi sabu-sabu yang terbungkus rokok dengan berat awal 4,2937 gram dengan berat akhir 4,2723 gram, 10 (sepuluh) sachet palstik kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet yang diruncingkan dan 1 (satu) buah timbangan Digital yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi dirumah saksi Andika yang diakui adalah milik Fahmi (DPO) yang ditipkan pada Terdakwa Bagong. Selanjutnya Terdakwa Bagong, saksi Andika, saksi Ambo dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;  
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0573/ NNF/ II/ 2024 Tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu yang terbungkus aluminium foil dengan berat awal netto 4,2937 gram dan berat akhir 4,2723 gram ;
  • 10 (sepuluh) sachet plastik kosong ;
  • 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik ;
  • 1 (satu) buah timbangan Digital.

Milik M. Akbar Alias Bagong adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.            

  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0575/ NNF/ II/ 2024 Tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

  • 1 (satu) set Bong terdapat pipet kaca/ pireks berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 0,0235 gram dan berat akhir 0,0113 gram ;
  • 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik ;
  • 3 (tiga) buah korek api gas ;

adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------- Perbuatan Terdakwa M. Akbar Alias Bagong sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya